BANGKA, BNBABEL.COM – Untuk upaya melakukan pendampingan hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Bangka tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Senin (16/1/2023).
“Momentum seperti inilah yang saya tunggu-tunggu selama memimpin sebagai ketua DPRD Bangka. Saya inginkan apapun yang kami lakukan dan kerjakan di DPRD Bangka menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya kepastian hukumnya,” kata Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sip.
Menurut Iskandar dengan adanya penandatanganan MOU dengan Kejari Bangka merupakan saat yang tepat untuk menjadikan DPRD Bangka menjadi lebih baik. Dirinya juga menceritakan jika mendapatkan pesan dari Kajati Babel untuk bekerja dengan niat ibadah dan sebaik-baiknya agar mendapatkan berkah.
“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami, semoga dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kinerja DPRD lebih aman,” imbuhnya.
Semenjak itu Ketua Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Laoli SH MH menuturkan jika negara telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan bukan hanya menangani masalah pidana akan tetapi juga perdata. Dirinya bersyukur jika pihak DPRD Bangka memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Bangka untuk melakukan pendampingan di bidang perdata.
“Jadi apabila ada masalah hukum di bidang perdata tentunya kita bisa bekerjasama dan dipastikan hasilnya akan lebih maksimal karena akan kami dampingi oleh ahlinya di bidang perdata dan tata usaha negara. Setelah ada komunikasi beberapa yang lalau dengan pihak DPRD, kita juga sudah dilibatkan untuk ikut didalamnya berkontribusi dalam pembuatan perda dan undang-undang,” jelasnya.
Maka dari itu dirinya harapkan yang dihasilkan bisa maksimal serta mengurangi dapat mengurangi celah-celah hukum. Kajari Bangka jelaskan sebelum undang-undang atau perda dibentuk harus ada tindakan preventif agar produk hukum yang dihasilkan dapat maksimal.
“Dengan adanya kesepakatan ini, jika nantinya DPRD ada gugatan maka kami akan melakukan pendampingan dan maju di persidangan mewakili DPRD sebagai Jaksa Pengacara Negara. Setelah MOU ini, DPRD akan menindaklanjuti dengan membuat surat kuasa khusus kepada kami. Karena tanpa ada surat kuasa khusus (SKK) kami tidak bisa bekerja melakukan pendampingan,” pungkasnya. (Ibnu/Rd)






