BANGKA, BNBABEL.COM – Dalam memberantasan peredaran Narkoba, Tim Gradak SatRes Natkoba Polres Bangka berhasil tangkap Pelaku RJ als Randa usia 22 tahun bandar narkoba jenis sabu dengan berat 10.28 gram.
Tempat kejadian perkara penangkapan pelaku terjadi di Gang Menumbing Kecamatan Sungailiat dan dilakukan pengembangan di Lingkungan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.28 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K, M.Si menjelaskan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahawa di lokasi tersebut sering dilakukkan transaksi narkoba.

“Dengan mendapatkan informasi tim gradak langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku RJ als Randa.Dalam penangkapan pelaku dilakukkan penggeledahan tubuh,pakaian dan tempat sekitar disaksikan oleh kaling setempat. Ditemukan barang bukti 2 Bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan isolasi warna kuning, 1 unit handphone merek Redmi warna hitam dan diamankan 1 unit sepeda motor Honda scoopy warna silver,” ujar Iptu Deni.
Ditambahkan Kasat Res Narkoba Polres Bangka setelah penangkapan di TKP Gang Menumbing Sungailiat kemudian dilanjutkan pengembangan ke TKP Lingkungan Parit Padang Sungailiat dimana Tim Gradak Satres Narkoba mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus plastik bening dengan total seberat 10.28 gram.
“Modus pelaku RJ als Randa ini melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara menjual dan melempar narkotika jenis sabu. Atas perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ibnu)





