Edarkan Sabu 5.06 Gram, Fikar Berhasil Dibekuk Tim Kibas Narkoba Polres Bangka

BANGKA, BNBABEL.COM – Upaya Polri dalam mencegah peredaran narkotika masih terus secara masif dilakukan. Seperti apa yang dilakukan oleh Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka, yang mana berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berna Kiagus Zulfikar alias Fikar (45).

Dalam penangkapan di hari Sabtu 20 Mei 2023 tersebut, Tim Kibas juga menyita barang bukti jenis sabu seberat 5.06 gram.

Penangkapan terhadap Kiagus Zulfikar als Fikar dilokasi dalam kontrakan di Jalan Raya Kenanga, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, SH., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengatakan keberhasilan penangkapan berkat informasi diberikan oleh masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi yang didapat Tim kibas Sat Narkoba melakukan penyelidikan, Tidak butuh waktu lama dan berhasil menangkap Kiagus Zulfikar Als Fikar pelaku pengedar narkotika jenis Shabu,” ujar AKP Harry Frizko, Minggu (21/5/2023).

Baca juga  Sentil Sekda Bangka Sebut CV Reka Sejahtera Tak Berizin, Budiyono: Tapi CSR-nya Diembat Juga

Saat dilakukkan penangkapan oleh Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka ,juga di saksikan oleh Ketua Rt Jl.raya kenanga Kelurahan Kenanga Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Kiagus Zulfikar Als Fikar,patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (Ibnu)