Ingin Pro Rakyat, Ketua FP3KD Bangka : Buat Sistem Penambangan Bersyarat atau Terbatas

BANGKA, BNBABEL. COM – Kasus viralnya inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Pj.Gubenur Babel bersama Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap pemilik gudang timah Ataw dengan barang bukti pasir timah 15 ton timah dan tempat penggorengan timah beberapa hari yang lalu mungkin akan berbuntut panjang terhadap pemilik gudang atau penampungan bijih timah lainnya yang juga nilai tidak memiliki izin resmi (ilegal).

Tidak bisa dielakkan lagi, hal itu akan membuat pemilik/penampung pasir timah tidak lagi berani membeli ataupun menampung pasir biji timah dari tambang masyarakat. Hal ini dimungkinkan akan berdampak langsung pada lambatnya perputaran perekonomian di masyarakat, apa lagi saat ini masyarakat akan menghadapi bulan puasa.

Namun sejalan hal tersebut penegakan hukum sesuai amanah undang undang khususnya UU no 3/2020 tentang Minerba dan UU no 22/2001 tetang Minyak dan Gas bumi harus di laksanakan oleh pihak penegak hukum.

Baca juga  Idul Adha 1444 H, DPD BKPRMI Bangka Potong Hewan Qurban 1 Sapi dan 3 Kambing

Melihat permasalahan tersebut Gustari selaku ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan (FP3KD) Kabupaten Bangka saat ditemui oleh awak media mengatakan jika pihaknya sangat mendukung giat yang di lakukan oleh Bapak Pj.Gubenur bersama pihak Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Menurutnya hal tersebut karena akan menimbulkan efek jera bagi pemain pemain timah yang di nilai memanfaatkan para penambang rakyat dan merusak lingkungan tanpa ada rasa tanggung jawab.

Gustari tegaskan jika sampai saat ini tidak adanya WPR dan IPR yang menyebabkan tidak adanya kepastian harga bijih timah bagi penambang. Para penambang ilegal harus menanggung sendiri resiko keselamatan kerjanya dan bertanggung jawab bila terjadi penertiban dari aparat penegak hukum.

“Namun untuk mengantisipasi penegakan hukum tersebut haruslah ada solusinya karena akan berdampak pada hilangnya pekerjaan bagi penambang rakyat,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga  Firdaus Sedih di Hari Jadi ke-20 Bangka Barat, Berharap Presidum Lebih Diperhatikan

Lebih lanjut ia sebutkan jika terjadi penertiban hingga penangkapan terhadap penambang rakyat, maka otomatis berdampak pada pendapatan masyarakat secara umumnya. Oleh sebab itu, menurutnya perlunya penerapan suatu antisipasi sistem penambangan bersyarat dan terbatas (penambangan sementara).

“Kenapa harus ada penerapan sistem penambangan terbatas atau bersyarat, agar pihak pemerintah dari mulai tingkat desa/kelurahan sampai Gubenur dapat membina dan mengawasi kegiatan penambangan dari mulai proses penambangan sampai pemasaran,” pungkasnya. (Ibnu)