Januari 2023, Satreskrim Polres Bangka Tangani 3 Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

BANGKA, BNBABEL.COM – Satuan Reskrim Polres Bangka dalam hal ini melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 3 kasus.

“Semua proses penanganan kita lakukan dengan prosedur dan aturan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku”, ujar AKP Rene SIK selaku Kasar Reskrim, Sabtu (11/2/20203).

Seizin Kapolres Bangka, ia mengatakan bahwa Kabupaten Bangka sedikitnya untuk Unit PPA Polres Bangka telah menangani 3 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur selama bulan januari 2023.

“Di bulan Januari 2023, Unit PPA Polres Bangka telah melakukan penyidikan terhadap 3 kasus persetubuhan anak dan dilakukan oleh 4 orang pelaku. Dan dari kasus tersebut korban 1 orang anak anak dan 2 orang remaja”, ucap Akp Rene didamping oleh Kanit PPA Bripka Dian Plaza.

Berdasarkan data yang diperoleh, kasus pertama terjadi di Kecamatan Mendo Barat, yang dilakukan oleh Ayah Kandung (Sap) terhadap anak kandung (sebut saja Melati)

Baca juga  Ombudsman Babel Bersinergi dengan BPIP Jaga Nilai Pancasila

Sedangkan kejadian yang kedua dilakukan pelaku AB kepada korban (Bunga) dan kejadian tiga juga dilakukan pelaku AB dan AN terhadap 1 korban yang sama (Mawar), tetapi untuk kejadian yang ketiga dilakukan diwaktu yang berbeda dengan tkp di Kecamatan merawang Kabupaten Bangka.

Pada kasus yang kedua pelaku AB melakukan kepada korban (sebut saja Bunga) saat menjadi pacar dan putus setelah itu di kasus yang ketiga Pelaku AB melakukan ke korban (Sebut saja Mawar) saat menjadi pacar dan putus kembali. Setelah itu pelaku AN melakukan terhadap korban (Mawar) yang sama. Dengan kata lain di kasus yang ketiga pelakunya dua orang AB dan AN namun dilakukan pada waktu yang berbeda dan di TKP yang sama.

“Kejadian kedua dan ketiga diketahui oleh gurunya bahwa korban sudah tidak masuk sekolah (bolos sekolah) dan korban bercerita sudah melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali dan korban yang ketiga melakukan hubungan 3 kali”, ujar AKP Rene.

Baca juga  Pengkot Perbakin Kota Pangkalpinang Juara Umum Air Riffle Match Kejurnas Menembak GUbernur Cup 2020

Ditambahkan Kasat Reskrim dari ketiga kasus tersebut ironisnya salah satunya korban memiliki hubungan keluarga bahkan hubungan ayah kandung dan anak kandung serta dia kasus tersebut merupakan korban merupakan pacar pelaku.

“Dengan kejadian tersebut kami himbau kepada orang tua dan masyarakat agar untuk mengawasi dan mengontrol anak anak dalam setiap kegiatan baik yang dilakukan dirumah terlebih diluar rumah.dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan serta mengontrol kegiatan anak anak agara tidak terjerumus ke dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan anak kita maupun anak orang lain,” tegasnya.

Atas perbuatan Pelaku Sap patut diduga melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun hingga 15 tahun dan ditambah sepertiga lagi karena dilakukan oleh ayah kandung.

Baca juga  Bulan Maret, IKMB Bangka Undang Warga Minang se Babel Saat Baralek Gadang

Sedangkan terhadap pelaku AB dam AN melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun sampai 15 tahun. (Ibnu)