Kepala BKPSDM Bangka Sebut ASN dan P3K Akan Mendapat Perlakuan Sanksi Disiplin Yang Sama

BANGKA, BNBABEL.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka, Baharita SH MH menyebutkan jika sanksi disiplin bagi Aparatur Sipil Negara dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendapat perlakuan secara sama. Akan jika untuk pegawai honor akan diberlakukan dengan sistem pemberian SP 1, SP 2 hingga pemberhentian.

Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Sanksi Disiplin Bagi ASN
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap :

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) :

Baca juga  Resheq Panggilan pada KTT Doha untuk mencegah dan mengisolasi "entitas nakal"

PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Baca juga  Pil baru secara dramatis menurunkan tekanan darah tinggi yang berbahaya

Kemudian Baharita menyebutkan jika di tahun 2022 yang lalu ada 2 pegawai yang di pecat secara tidak hormat.

“Saat ini masih ada 2 orang lagi yang masih dalam status diberhentikan semesta, karena yang bersangkutan masih dalam proses hukum berjalan,” pungkasnya. (Ibnu/Rd)