BANGKA, BNBABEL.COM – Menyikapi adanya aduan terkait dengan permasalahan status lahan dan gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka yang hingga saat ini masih mengalami kendala proses hibah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka. Ketua DPRD Bangka, Iskandar didampingi Kabid Aset Daerah BPPKAD Bangka, Isnanto lakukan kunjungan ke Kantor KPU Bangka, Senin (12/12/2022).
Iskandar katakan dirinya datangi kantor KPU Bangka karena mendapatkan informasi jika ada sebagian lahan yang ada di Kantor KPU Bangka masih dimiliki oleh pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten Bangka.
“Hari ini dengan keterangan yang saya dapatkan dari beberapa orang, ternyata informasi itu benar, seperti info yang tadi disampaikan oleh pegawai KPU Provinsi jika proses hibah dengan pihak pemerintah provinsi sudah hampir selesai. Nah, tetapi kenapa aset milik pemkab Bangka yang ada digunakan oleh KPU Bangka ini proses hibahnya lama sekali,” tegasnya.
Dirinya menyesalkan seharusnya proses hibah bangunan dengan Pemkab Bangka bisa lebih cepat dibandingkan dengan hibah aset yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan KPU Bangka. Pada kesempatan itu, Iskandar mengajak kepada pemerintah kabupaten Bangka untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan itu.
“Kenapa ini harus diselesaikan secepatnya, karena KPU ini adalah lembaga yang berharga bagi para politikus. Harapan saya adalah agar pemerintah kabupaten Bangka segera menyelesaikan proses hibah tanah dan gedung yang diminta oleh KPU Bangka. Kalau bisa sebelumnya pemilu dan pilkada masalah ini bisa selesai,” harap Iskandar.
Semenanjung itu Isnanto Kabid Aset Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menuturkan jika KPU Bangka menggunakan lahan dan gedung yang sifatnya masih pinjam pakai dengan pemerintah kabupaten Bangka.
“Untuk proses hibahnya disetujui atau tidak semua keputusannya itu tergantung pada pemegang kekuasaan. Nantinya KPU Bangka harus mengajukan terlebih surat permohonan hibah kepada pemerintah daerah,” tuturnya.
Saat ditanya apakah sejauh ini pihak KPU Bangka pernah mengajukan surat permohonan hibah, Isnanto menjawab jika pihaknya belum pernah menerima. Meskipun ada pernyataan dari pihak KPU Bangka sebelumnya pernah mengajukan surat permohonan hibah.
“Intinya kami dari BPPKAD belum pernah surat disposisi terkait permintaan hibah itu. Mungkin saja secara administrasi KPU Bangka pernah mengajukan surat permohonan hibah tapi sampai saat ini surat disposisinya tidak turun ke BPPKAD,” tutupnya. (Ibnu)






