Miliki 7.66 Gram Sabu, Jawe Warga Pemali Berhasil Diringkus Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka

BANGKA, BNBABEL.COM – Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka masih saja sering terjadi, hal ini terlihat dari berhasilnya Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka menangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan TKP di Rumah Kontrakan Jalan Lombok Lingkungan Air Pengabis Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Selasa (23/8/2022).

Terduga pelaku yang berinisial AS alias Jawe (27) tahun beralamatkan Kelurahan Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka berhasil dibekuk dengan barang bukti 29 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 7,66 gram.

WhatsApp Image 2022 08 24 At 09.48.25

“Dalam penangkapan terhadap saudara As alias Jawe dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap saudara As alias Jawe yang disaksikan oleh Ketua RT,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,S.H.,S.I.K.,M.Si, Selasa (23/8/2022).

Baca juga  Jelang Akhir Libur Idul Fitri, Kapolres Bangka: Kami Akan Siapkan Personil Pengamanan

Menurut Kasat, terduga pelaku As alias Jawe melakukan transaksi jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara menyimpan dan menjadi perantara barang diduga narkotika jenis sabu tersebut.

“Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 buah kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 ball plastik klip kosong 1 buah skop warna hijau, kemudian ditemukan 4 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan berada di genggaman tangan sebelah kanan, 1 buah buku catatan warna biru ditemukan di lantai ruang tengah, 1 unit timbangan digital warna hitam ditemukan di lantai ruang tengah, 1 buah lakban warna hitam, 1 buah gunting, 1 unit handphone merek redmi warna biru, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, kemudian di dalam tas selempang yang berada di pinggang AS ditemukan 7 bungkus plastik strip yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang masing masing di lakban dengan 7 buah lakban warna hitam, 1 bungkus plastik strip yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu di bungkus dengan 1 buah potongan kertas warna putih,” tegasnya.

Baca juga  Belum Genap 1 Bulan, Pemkab Bangka Kembali Rotasi Pejabat Eselon IV, III dan II

Sementara itu, atas perbuatannya As Alias Jawe diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ibnu)