BANGKATENGAH, BNBABEL.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy bertemu Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di ruang pertemuan kantor Bupati Bangka Tengah untuk menyerahkan sertifikat zona hijau dan menyampaikan hasil penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, Selasa (18/02/2022).
Selain Bupati turut hadir juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Disdukcapil, Kepala DPMPTK, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Organisasi , serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah dalam pertemuan dimaksud.
Dalam sambutannya, Algafry menyampaikan akan melakukan persiapan secara bertahap untuk memenuhi seluruh memenuhi standar pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan nasional dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan Publik di seluruh wilayah Bangka Tengah.
“Kedepannya kami berharap hubungan dengan Ombudsman dapat tetap terjalin, sebab kami memerlukan masukan saran untuk perbaikan pelayanan publik di wilayah kami. Penilaian Kepatuhan merupakan parameter penting bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk kinerja aparatur pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga akan terus kami tingkatkan lagi. Mall pelayanan terpadu sebagai inovasi yang baru untuk memberikan pelayanan ke masyarakat agar lebih mudah terjangkau dan mudah diakses, saat ini sedang dalam pembicaraan kami, kiranya mohon dukungan” jelas Algafry.
Menanggapi hal tersebut, Yozar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah atas pencapaian predikat kepatuhan tinggi yang telah diperoleh dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Penilaian pada 50 produk pelayanan di Bangka Tengah dilaksanakan pada bulan Mei-Juli 2021 lalu.
“Kami berharap dengan baiknya penilaian tersebut juga merupakan gambaran bahwa pelayanan di Bangka Tengah juga sudah baik. Namun, Ombudsman juga menekankan agar OPD di Bangka Tengah yang membidangi urusan pelayanan dasar seperti perizinan ekonomi dan non ekonomi, administrasi kependudukan, pendidikan dan kesehatan dapat memenuhi standar pelayanan dengan baik,” ujar Yozar.
“Penilaian ini juga merupakan upaya pencegahan maladministrasi serta menjadi salah satu dasar dalam penilaian lain yang dilaksanakan oleh Lembaga/Kementerian lainnya. Oleh karenanya kami berharap Bangka Tengah mampu mencapai hasil yg terbaik,” tambah Yozar.
Dalam Penilaian Kepatuhan ini, yang menjadi sasaran penilaian adalah substansi pelayanan dasar, salah satunya pelayanan kesehatan. Berdasarkan evaluasi penilaian 2021, Ombudsman meminta kepada Bupati agar dapat menaruh perhatian lebih terhadap terpenuhinya standar pelayanan publik di substansi kesehatan baik di Dinas Kesehatan, maupun puskesmas-puskesmas. Kepala Ombudsman Bangka Belitung menilai Kabupaten Bangka Tengah masih harus mendorong upaya-upaya pemenuhan Standar Pelayanan Publik substansi kesehatan ini.
Dalam paparannya, Yozar juga menambahkan bahwa standar pelayanan publik perlu dipenuhi secara merata pada unit lain seperti Kantor Desa, dan Kantor Kecamatan.
“Bangka Tengah berhasil mendapatkan predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 87,53. Kami yakin Bangka Tengah mampu mendapatkan nilai sempurna di tahun 2022 ini, Ombudsman Babel terbuka untuk menerima konsultasi dan pendampingan pemenuhan standar pelayanan publik
kapanpun,” tutup Yozar.
Penulis : Ib






