Operasi Antik Menumbing Sartnarkoba Polres Bangka Barat Berhasil Mengamankan 9 Pelaku

MUNTOK-BNBABEL.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 9 pelaku narkoba di sembilan tempat.

Hal tersebut terungkap saat konfrensi pers Operasi Antik Memumbing 2022 di Mapolres Bangka Barat, yang dihadiri Kepala Bagian Operasi (Kabg Ops) Kompol Evry Susanto SH. SIK dan Kepala satuan (Satres) Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Eddy Yuhansyah, (14/02/2022)

Kabag Ops Polres Bangka Barat menjelaskan selama operasi Antik mulai tanggal 01 Februari sampai dengan 12 Februari 2022 Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus ditempat yang berbeda.

” Kasus tersbut terjadi di beberapa tempat yang berbeda, Kecamatan Muntok tiga kasus, Kecamatan Tempilang satu dan Kecamatam Simpang Teritip satu kasus,” jelas Evry.

Lebih lanjut Evry memgatakan Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat bruto 6,88 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang dengan 8 orang jenis kelamin laki-laki dan 1 orang jenis kelamin perempuan. Sehingga Polres Bangka Barat mengungkap kasus sebanyak tiga.

Baca juga  Tempa Kemampuan Karyawan, Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk Lakukan Pelatihan Menembak dan Uji Kelayakan Senjata

“Dalam Operasi Antik ini Sat Narkoba berhasil mengamankan ke 9 pelaku di lima TKP .” Ujar Kabag Ops

Adapun ke sembilan pelaku MN, 37 Tahun, Perempuan, Ibu Rumah Tangga,
HD, 42 Tahun, laki-laki, Buruh Harian / Nelayan, SW, 14 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, ZR, 27 Tahun, laki-laki, AY, 18 Tahun,
RK, 34 Tahun, EV, 31 Tahun, laki-lakiJH, 35 Tahun.

“Perkiraan harga barang bukti yang diduga Shabu sebesar Rp. 9.632.000 (sembilan juta enam ratus tiga
puluh dua ribu rupiah).” Ujar Kabag Ops

Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (WI)

Baca juga  Peringati Hari Kesaktian Pancasila Gubernur Erzaldi hadiri upacara virtual