Pengacara PT. APB, Budiyono: Demi Nelayan, Inkopal Tetap Akan Lanjutkan Normalisasi Alur Muara Jelitik

BANGKA, BNBABEL.COM – Menanggapi pemberitaan terkait putusan Banding terhadap gugatan PT.Pulomas Sentosa kepada Kepala BKPM terkait izin penjualan dan pengangkutan kepada Primkopal Angkatan Laut Bangka Belitung, Budiyono selaku Pengacara PT. Anugerah Pasir Berkah menyampaikan bahwa pihaknya sampai dengan saat ini belum menerima informasi secara resmi dari pihak Kementrian BKPM.

Kalaupun memang izin yang dimilikinya dinyatakan telah di dibatalkan oleh Pengadilan Tingkat Banding bukan berarti putusan itu telah inkrah final dan mengikat karena masih ada ruang upaya hukum yaitu kasasi. Ia menegaskan bahwa perlu diketahui fungsi negara terkait hukum ada 3 (tiga) adalah:
a.memberikan kepastian hukum
b.memberikan rasa keadilan dan
c memberikan manfaat

“Kalau kita lihat dalam putusan tersebut tidak lengkap karena hanya mengedepankan kepastian hukum dan tidak memberikan manfaat dan rasa keadilan kepada masyarakat dan bahkan terkesan membuat keadaan di kawasan objek sengketa makin kacau. Bahwa untuk masyarakat nelayan ketahui putusan tersebut tidak mengikat secara keseluruhan jangan terkecoh dengan ucapan penasehat hukum PT. Pulomas Sentosa yang mengatakan dengan adanya putusan tersebut jika masih ada kegiatan maka itu adalah kegiatan ilegal karena itu ucapan yang menyesatkan,” sebutnya, Rabu (19/10/2022).

Baca juga  Bersama Unsur Forkopimda, Pemkab Bangka Gelar Upacara Hari Bela Negara ke 74

Saat ini pihak Inkopal selaku yang memiliki perjanjian kerjasama dengan pemerintah Provinsi tetap dapat melaksanakan kegiatan normalisasi seperi biasa hanya azas manfaatnya/izin penjualannya yang dicabut, dan itupun belum bisa dinyatakan berlaku sebelum ada keputusan pencabutan izin secara resmi yang dikeluarkan oleh BKPM.

Bahwa dampak dari Pengadilan Tingkat Banding yang tidak jeli dalam menganalisa persoalan mengambil keputusan dengan mencabut izin Pengangkutan dan Penjualan yang di miliki oleh Primkopal maka yang akan menjadi korban terdampak langsung adalah nelayan. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak mempunyai anggaran untuk melakukan normalisasi alur muara air kantung tersebut, dan tidak mungkin pihak yang ditunjuk hanya mau menormalisasi alur muara tersebut sementara fungsi pemanfaatannya tidak ada.

Budiyono menambahkan hal ini sangat dikhawatirkan terjadi gesekan di masyarakat mengingat pula bulan Nopember 2022 sampai dengan Maret 2023 memasuki musim utara yang mana cuaca alam menjadi ekstrim.

Baca juga  PS Kapolsek Merawang, Iptu Teguh : Jum'at Curhat Ini Untuk Cari Solusi

Bahwa saat ini PT. Pulomas Sentosa tidak lagi bisa bertindak secara hukum dan melakukan kegiatan legal di muara air kantung m mengingat persetujuan lingkungan sudah dicabut dan inkrah, justru upaya yang dilakukan oleh PT. Pulomas Sentosa beserta beberapa laporan yang di duga kuat afiliasinya hanyalah semata mata untuk menghalang halangi kegiatan normalisasi tersebut dan bukan untuk kepentingan nelayan dan masyarakat banyak.

“Dan selanjutnya kami menyampaikan kepada masyarakat nelayan untuk tetap semangat mencari nafkah sebagaimana biasa karena Inkopal tetap akan hadir ditengah tengah masyarakat dan nelayan serta akan tetap melanjutkan pekerjaan normalisasi ini sebagai mana cita cita dan niat baik bersama,” tegas Budiyono.