BABEL – BN BABEL
Direktorat Polairud Markas Unit Sungailiat menyita sejumlah alat tambang ilegal di kawasan Pantai Rambak, Kecamatan Sungailiat, Bangka, Sabtu malam (4/11/2023).
Penindakan tersebut di pimpin Kanit Patroli Sat Polairud Polres Bangka, Aiptu Aris Wahyudi bersama jajaran personel Markas Unit Sungailiat.
Polisi langsung melakukan tindakan dengan mengangkat alat tambang ilegal di dekat kawasan tambak udang.
Pihaknya pun sempat memberikan himbauan kepada penambang untuk menghentikan aktivitas ilegalnya.
“Ada beberapa mesin milik penambang yang kami amankan saat penindakan di Pantai Rambak. Ini merupakan tindak lanjut dari himbauan yang sudah kami lakukan sebelumnya,” ujar Kapolres Bangka, Andi Hendarwanto, Minggu (5/11/2023).
Andy mengatakan, penambang dapat mengambil peralatan penambangannya ke Markas Satpolairid Polres Bangka.
Namun dengan catatan harus membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi Pantai Rambak.
“Untuk mesinnya kita amankan dahulu dan untuk penambangnnya akan kita berikan peringatan dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi Pantai Rambak atau di belakang tambak udang,” tegasnya.(*)






