Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Korupsi Dana BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason

BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polres Bangka Barat kembali menetapkan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah hukumnya yang terlibat kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason tahun 2017 lalu.

Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani di gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Jumat (25/08/2023).

Seorang PNS bernama EJ (38) yang sebelumnya menjabat sebagai jejabat keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason periode tahun 2017 sampai dengan 2019 lalu.

Untuk kedua tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kajari Bangka Barat yakni bernama YW (39) selaku Plt Direktur RSUD/Pimpinan BLUD periode 2017 hingga 2019 dan ET (38) sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017 hingga 2019.

Baca juga  Pemkot Klaim Otak - Otak, Dinparbud Bangka Koordinasi ke Kemenkumham

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan ketiga tersangka ini telah menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain, Sabtu (26/08/2023).

“Namun pertanggungjawaban dibuatkan kuitansi fiktif untuk menutupi penggunaan dana BLUD, sehingga muncul kerugian negara sebesar Rp. 750.416.398 juta,” jelas Kasat.

Untuk peran EJ yang memiliki ide membuat kuitansi fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Selaku pejabat keuangan EJ tidak melakukan verifikasi pencairan dana jasa pelayanan kesehatan tahun 2017. Sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” katanya.

Lanjut Iptu Oga menyebutkan untuk tersangka Erik Johanda tidak ditahan oleh pihaknya. Namun, untuk berkas ini langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Barang bukti dari tangan EJ mengamankan satu lembar kwitansi dengan nominal Rp110.000.000 yang tertulis pada Januari 2017 lalu.

Baca juga  Pesan Kapolda Babel Saat Berkunjung ke Polres Bangka

“Satu unit laptop merk Asus warna hitam tipe TP300L beserta charger dan mouse, dan satu unit printer merk EPSON warna hitam tipe L120, yang digunakan EJ untuk membuat dokumen palsu,” tuturnya.

Atas perbuatan tersangka EJ dirinya dijerat Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Karena itu diancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian untuk denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. (Julian/Rd)