BANGKA, BNBABEL.COM — Jajaran Polres Bangka kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.
Zainudin alias Zain (28), warga Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka berhasil dibekuk Tim Opsnal Buser Kelambit Polres Bangka ketika sedang berada di Jalan Raya Dusun Rambang, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Senin (8/5), sekitar pukul 19.00 WIB.
Zain ditangkap lantaran sudah melakukan aksi tindak pidana curat di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP), antara lain 8 kali di Wilayah hukum Kabupaten Bangka dan 1 kali di Wilayah Hukum Kabupaten Bangka Barat.
Berbekal laporan dari para korban, polisi pun terus melakukan penyelidikan keberadaan Zain yang dikenal sebagai bandit yang licin, yang selalu berhasil lolos.
Namun sepandai-pandainya dirinya melarikan diri, akhirnya Zain tertangkap juga.
Zain tak berkutik ketika dirinya ditangkap Tim Opsnal Buser Kelambit Polres Bangka, Senin malam kemarin.
Di antara korban-korbannya, aksi pencurian yang dilakukan Zain terjadi pada Kamis (27/4) sekitar pukul 23.30 WIB hingga pukul 06.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Raya Penyusuk, Lingkungan Plaben Bubslus Penyusuk Kelurahan Romodhong Kecamatan Belinyu.
Zain berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Yamaha RX King 135 Cc milik korbannya senilai Rp 20 juta.
Senin (22/8) lalu sekitar pukul 03.57 WIB, Zain beraksi di Jalan Raya Pangkalpinang – Muntok Km 56 Desa Kapuk, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Saat itu Zain berhasil menyikat 1 unit sepeda motor Honda Type D1B02N13L2 dengan nilai kerugian Rp13 juta.
Kronologis penangkapan Zain bermula Kamis (27/4) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika mendapat laporan korban, tim lalu bergerak memburu Zain.
Dipimpin oleh Aipda Hendra Yadi, polisi dan berdasarkan keterangan para saksi mengendus keberadaan Zain.
Kamis (4/5) sekitar pukul 09.00 WIB polisi mendapatkan keberadaan Zain.
Pergerakan dilanjutkan Jumat (5/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku Zain diketahui sedang berada di Lingkungan Sinar Baru Sungailiat dengan ciri mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.
Tak menunggu lama, tim begerak memonitoring keberadaan pelaku, dan berhasil menemukan pelaku, namun pada saat tim melakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dengam meninggalkan 1unit Sepeda Motor Yamaha RX King yang merupakan barang bukti TKP pencurian di Belinyu.
Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, tim opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melarikan diri tersebut lagi-lagi melakukan aksi tindak pindana pencurian berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru hitam di TI Sinar Baru.
Sabtu (6/5) sekira pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di hutan Sinar Panca Kecamatan Riau Silip.
Mendapatkan informasi tersebut tim begerak cepat untuk memonitoring keberadaan pelaku, tapi tim Opsnal Polres Bangka belum berhasil mendapatkan keberadaan pelaku.
Senin (8/5) sekira pukul 16.00 WIB, tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Riau Silip, tidak menunggu lama tim Opsnal Polres Bangka begerak untuk memonitoring keberadaan pelaku.
Pukul 19.00 WIB, Zain pun berhasil dilumpuhkan petugas dan langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Pengakuan Zain kepada polisi bahwa aksi pencuriannya sudah 9 kali dilakukan di tempat berbeda.
Kasi Humas Polres Bangka, Ipda Zulkarnain, Selasa (9/5) mengatakan pelaku spesialis curanmor ini melakukan aksinya seorang diri saat beraksi.
“Selain lakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Penyusuk Lingkungan Plaben Bubus Penyusuk Kelurahan Romodong Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, pelaku mengaku telah 9 kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 8 kali di Kabupaten Bangka dan 1 kali di Kabupaten Bangka Barat,” jelas Ipda Zulkarnaen.
Atas perbuatannya Zain dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini Zain sedang menjalani pemeriksaan penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya guna proses hukum lebih lanjut. (Julian)





