BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polsek Muntok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi Selasa, (16/5) di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok.
Adapun pelapor dalam kasus ini ialah Karmelia, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun.
Menurut keterangan korban, pada Jumat (27/5) pukul 17.30 WIB, saat sedang mencuci piring di samping rumahnya, Karmelia memperhatikan pintu belakang dan pintu samping rumahnya dalam keadaan terbuka.
Setelah selesai mencuci piring dan masuk ke dalam rumah, Karmelia mendapati bahwa satu unit handphone merek Tecno Go warna hitam dan satu unit handphone merek Redmi 10 warna biru telah hilang dari meja makan dapur.
Sedangkan pada Kamis (25/5) pukul 18.00 WIB, Polsek Muntok menerima informasi mengenai kasus pencurian tersebut.
Berdasarkan informasi itu, pelaku pencurian bernama Mu (19 tahun) dan An (26 tahun), berhasil diamankan warga dan anggota Polsek Muntok saat sedang melakukan pencurian di rumah Siti Aisyah, warga Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.
Diketahui, modus pelaku melakukan pencurian dengan cara berjualan madu.
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait kejadian ini, antara lain 1 unit handphone merek Infinix Hot 12 Play warna biru muda diamankan dari Mu Ismail, serta 1 unit handphone merek Redmi 10 warna biru yang diamankan dari An.
Selain itu, ditemukan pula 1 unit handphone merek Tecno Go warna biru donker.
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Muntok AKP Baskara Githea Erlangga membenarkan kejadian itu.
Sementara, untuk tersangka Mu dan An beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Muntok guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Muntok. Kami juga dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat akan terus melanjutkan pengembangan kasus ini,” ujar Kapolsek. (Julian/Rd)





