Curi di 3 TKP, Residivis dan Remaja di Bangka Ditangkap

BANGKA, BN BABEL.

TIM Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh dua orang pelaku, yaitu Doni Wahyudi alias Doni (22) dan SA alias F (15).

Kedua pelaku di tangkap di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, SIK, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Risya Ofita, yang mengalami pencurian di rumahnya di Jalan Raya Kenanga, Kecamatan Sungailiat, pada Senin (6/11/2023) pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, tim Buser langsung bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.

“Kami berhasil mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku,” kata Ogan.

Selanjutnya, tim Buser melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku. Kedua pelaku di tangkap saat sedang berada di rumah salah satu warga.

Baca juga  Pendangkalan Alur Muara Jelitik Jadi Prioritas Pemprov Babel

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 3 TKP di Kecamatan Sungailiat dan Kecamatan Pemali.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa:

  • 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam BN 1130 QH
  • 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam
  • 1 buah handphone Samsung J2 Prime warna silver
  • 2 buah tabung gas 3 Kg

“Kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” kata Ogan.

Ogan menghimbau kepada korban yang belum melaporkan aksi pencurian yang di alaminya untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

“Ada beberapa TKP yang belum di laporkan korbannya. Sepatu di Dusun Tutut dan Desa Air Ruay. Silahkan melapor ke pihak kepolisian terdekat,” himbau Ogan.(*)