Rugikan Negara 200 Juta, Mantan Kasatpol PP Bangka Ditetapkan Tersangka

BANGKA, BNBABEL.COM – Kejaksaan Negeri Bangka akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri pemadam kebakaran di Dinas Satpol PP Bangka.

Ketiga tersangka yang dilakukan penahanan pada hari Jumat 9 September 2022 ini yaitu Kusyono Aditama (KA) Mantan Kasatpol PP Bangka yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol, inisial SP selaku PPTK dan AS selaku PPK.

Proses penyerahan tersangka berikut dengan barang bukti dari penyidik pidana khusus Kejari Bangka kepada penuntut umum Kejari Bangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Intek Mirsyahrizal SH MH menyebutkan bahwa ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.

Dirinya mengatakan jika ketiga terdakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindakan pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2000.

Baca juga  Jelang Puasa, Papa Muda Grup Salurkan Ratusan Sembako ke Warga Sungailiat

“Saat ini ketiga tersangka kami tahan di Lapas Tautunu Pangkalpinang. Selanjutnya akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pangkalpinang untuk segera dilakukan sidang. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan kurang lebih sebesar 200 juta,” tutupnya. (Ibnu)’