BANGKA, BNBABEL.COM – Satuan Narkoba Polres Bangka berhasil ditangkap pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk yang diduga narkotika jenis Shabu. Di tempat kejadian perkara rumah kontrakan tersangka di Jalan Gang Sambu Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu malam (15/1/2023).
Penangkapan pelaku Ran als Randut 20 tahun warga Desa Cit Kecamatan Riau Silip tersebut, aparat berhasil juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 9,24 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isa, S.I.K., menjelaskan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ditempat tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkoba.
“Dengan informasi tersebut Sat Narkoba langsung bergerak dan menyelidikinya.Tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Ran Als Randut. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan dilanjutkan pengembangan ke Gang Singkep Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Mendapatkan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 9,24 gram”, ujar Iptu Deni.
Ditambahkan Kasat Narkoba tersangka Ran als Randut melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu dan meletakan ke beberapa titik.
“Dari perbuatan Tersangka Ran als Randut diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika”, jelas Iptu Deni. (Ibnu)






