Satlantas Polres Bangka Barat Laksanakan Penilangan Manual dan Beri Imbauan Kepada Masyarakat

BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Satuan Polisi Lantas (Satlantas) Polres Bangka Barat kembali memberlakukan penilangan manual terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.

Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang melanggar secara kasat mata, Jumat (19/05).

“Penilangan kita laksanakan apabila pengendara didapatkan melakukan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Penindakan tilang manual tak dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap atau stasioner. Karena itu, para pengendara yang tidak merasa melakukan pelanggaran diharapkan tidak perlu takut,” ujar Kasat.

Kasar juga mengatakan tidak boleh ada anggota yang dititipkan masyarakat uang atau anggota memberikan kode briva ke pelanggar karena akan dilaksanakan sidang bagi pengendara yang ditilang.

“Tidak boleh ada yang memberikan titipan atau berita kepada pengendara yang ditilang karena akan dilakukan sidang,” katanya.

Baca juga  Dugaan Langgar Prokes di Acara Musik Desa Batu Belubang, Satgas Covid-19 Segera Lapor Gubernur

Kasat menyebutkan ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spesifikasi spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor overload atau over-dimension, dan ranmor tanpa RNKB atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) palsu.

“Semua kita awali dengan teguran, baik tertulis maupun secara lisan, saat mendapati 12 kategori pelanggaran undang-undang lalu lintas,” ujarnya. (Julian/Rd)