Simpan Sabu 16.2 Gram, Tekey dan Wen Diringkus Satres Narkoba Polres Bangka

BANGKA, BNBABEL.COM – Satuan Res Narkoba Polres Bangka kembali memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kali Satres Narkoba Polres Bangka menangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan inisial IN als Tekey dan Wen dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 16.02 gram, Rabu (8/2/2023).

“Alhamdulillah kita berhasil menangkap 2 pelaku Penyalahgunaan Narkoba dengan Barang bukti Shabu 16.02gr”, ujar Iptu Deni.

Ia jelaskan kedua pelaku ditangkap pertama dan secara bersama sama di TKP Gang Singkep Desa Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Dengan berbekal informasi tersebut kami langsung melakukan patroli, tidak menunggu waktu lama akhirnya berhasil menangkap pelaku IN als Tekek dan Wen yang menggunakan sepeda motor scoopy yang sedang berada di TKP dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak SURYA yang mana didalam kotak Surya tersebut terdapat 1(satu) bungkus plastik strip ukuran sedang yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu”, ujar Iptu Deni.

Baca juga  Bupati Bangka Mulkan Buka Jambore Kader Posyandu

Selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan pengembangan kasus menuju rumah IN als Tekek Rumah di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas ukuran kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam dan 1 (satu) ball plastik bening ukuran kecil. Kemudian Barang Bukti dan Pelaku di bawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

“Dengan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku IN als Tekek dan Wen patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ibnu)