BANGKA, BNBABEL.COM – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka amankan 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis shabu dan di 3 tempat kejadian perkara yang berbeda, Senin (12/9/2022)
3 orang pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, pelaku MR Als Grasak 41 tahun Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu dan SN Als Akwang 37 tahun Air Kenanga Sungailiat, serta pengembangan dari SN Als Akwang mendapatkan FER Als Afang Desa Merawang.
Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Bangka menangkap 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu, yang penangkapan tersebut dilakukan di 3 TKP yang berbeda yaitu dijalan pahlawan 12 Kecamatan Belinyu dan Kelurahan Air Kenanga Kecamatan Sungailiat serta Desa Merawang Kecamatan Merawang.

“Dalam penangkapan pertama di rumah Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Belinyu pada hari Minggu 11/9/2022 pukul 20.00 wib, kami menangkap MR als Grasak dengan ditemukan barang bukti 49 bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dan 7 bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 84,22 gram,” ujar Iptu Deni.
Ia menjelaskan pelaku MR Als Grasak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket narkoba jenis sabu ke beberapa titik. Dari tindakannya pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Bangka menjelaskan penangkapan kedua yang terjadi pada minggu 11/9/2022 jam 22.30 wib di rumah kediaman pelaku SN als Akwang di Jalan Harapan Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat.
“Dari hasil penangkapan pelaku didapatkan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dgn berat bruto 53,00 gram,” sebut Kasat.
Setalah melakukan interogasi secara intensif oleh penyidik, pelaku SN Als Akwang pada senin 12/9/2022 jam 14.30 wib mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis Shabu yang disimpannya di tempat tumpukkan sampah di samping rumahnya. Kemudian SatRes Narkoba Polres Bangka melakukan pencarian dan menemukan kembali barang bukti 30 bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam sedotan plastik warna merah dan hijau, yg berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 2 bungkus plastik bening yg dibaluti degan tissue yg berisikan kristal warna putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17 gram.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Bangka menambahkan dari pengakuan atau keterangan pelaku SN Als Akwang bahwa barang bukti jenis sabu tersebut didapati dari FER Als Afang 34 th yang tinggal di Desa Merawang.
“Dari keterangan yang didapat ini, kami dari Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap penangkapan ke tiga pelaku FER Als Afang serta mendapatkan barang bukti berupa narkotik jenis shabu seberat 0.2 gram,” pungkas Kasat.
Ada pun modus dari pelaku SN Als Akwang dan FER Als Afang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara ketemu langsung dengan para pembelinya di rumah pelaku dan pelaku dapat diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Dari hasil kedua penangkapan dan satu pengembangan tersebut jumlah barang bukti yang didapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 137.24 gram. (Ibnu)





