BANGKA, BNBABEL.COM – Kembali dan kembali lagi tim Gradak Sat ResNarkoba Polres Bangka menangkap pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,33 gram, Minggu (2/10/2022).

Penangkapan terhadap GP Als Ayi 25 tahun warga Kecamatan Merawang dengan tkp di pinggir Jalan Balun Ijuk Kelurahan Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku GP Als Ayi terdapat barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 3,33 gram, 1 ball plastik strip, 9 lembar tisu warna putih, 1 buah kotak rokok gudang gara, 1 buah lakban warna hijau, 1 buah lakban bening, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone merek redmi warna biru.
Kasat Res Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan terhadap GP Als Ayi bermula dari info masyarakat bahwa di seputaran tkp sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut Tim Gradak langsung bergerak, di tkp mendapati GP Als Ayi dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Setelah itu diamankan ke Polres Bangka guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Ditambahkan oleh Kasat Res Narkoba bahwa pelaku GP Als Ayi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Dengan itu pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat. (Ibnu)





