BANGKA, BNBABEL.COM — Merasa terzalimi dan dikebiri haknya terkait status kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ribuan dosen dan tendik se-Indonesia menuntut pengangkatan status PNS untuk 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di berbagai daerah.
Wakil Ketua Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Polman Negeri Bangka Belitung, Dr. Sukanto mengatakan, sejak Tahun 2010-2014, status 35 Perguruan Tinggi swasta diambil alih menjadi Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang seluruh aset terdiri dari mahasiswa, gedung, peralatan, tanah dan aset lainnya diserahkan oleh pihak yayasan kepada Pemerintah Pusat.
Namun, berbeda dengan pengalihan sumber daya manusia (SDM) yang kini meninggalkan masalah.
Hal ini lantaran dalam realisasinya tidak sesuai harapan dan janji, yang sebelumnya pernah dijanjikan diangkat menjadi tenaga kontrak PPPK dengan pendapatan lebih tinggi daripada PNS, malah justru sebaliknya.
Dia menganggap, perlu dilakukan perubahan status terhadap status para dosen dan tenaga pendidik yang tergabung dalam 35 PTNB di Indonesia.
“Saya yang sudah bekerja 26 tahun semenjak SK dengan Yayasan Polman Timah, dalam kontrak PPPK keluar dihitung dari 0 masa kerja. Setiap 5 tahun sekali, kami harus ikut tes perpanjangan kontrak, selama masa kontrak tidak boleh melanjutkan pendidikan dan apabila melanjutkan pendidikan biaya sendiri dan lulusannya tidak diakui. Serta jenjang karir kami pun terhenti karena pengangkatan harus menunggu 5 tahun sekali. Kami tenaga dosen senior semenjak diangkat PPPK gaji pokoknya malah turun sebanyak 20 – 30 persen,” jelasnya, Jumat (10/3), di Sungailiat.
Perjuangan panjang ribuan tenaga dosen dan tenaga pendidik se-Indonesia yang dikomandoi ILP-PTNB sudah melakukan berbagai macam upaya.
Dikatakannya, perjuangan itu dimulai dari melaporkan ke Komnas HAM hingga pada hari Kamis (2/3) kemarin, perwakilan ILP seluruh PTNB melakukan aksi solidaritas ke Biro SDM Kemendikbudristek RI, guna menuntut alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai PNS kepada Presiden RI, Joko Widodo.
“Ada lima poin tuntutan kami. Diakui masa kerjanya, diakui pendidikannya ketika pulang dari tugas/ijin belajar, pengangkatan jabatan fungsional jangan menunggu waktu 5 tahun dan kalau perpanjangan kontrak jangan harus tes lagi, serta kalau didukung oleh senat Perguruan Tinggi (PT) untuk menduduki berbagai jabatan di PT janganlah dilarang,” tegas Sukanto.
Pernyataan serupa, ia katakan disampaikan juga Ketua ILP PTNB Pusat Dr. Diyah Sugandini, dan Sekretaris Dr. Umar yang memimpin langsung aksi solidaristas ke Biro SDM Kemdikbudristek di Aula Gedung Biro SDM Kemdikbudristek yang dihadiri anggota ILP se-Indonesia.
Hasil evaluasi semenjak para dosen dan Tendik diangkat menjadi tenaga kontrak PPPK pada bulan Februari 2021 lalu, antara aturan Kemendikbudristek, Kemenpan-RB dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinilai bertabrakan, sehingga banyak kelemahan yang dianggap zalim dan merugikan tenaga dosen dan Tendik karena aturan Kemendikbudristek mengkebiri hak-hak mereka.
Sekjen ILP-PTNB, Dr. Umar juga menyatakan Komnas HAM sudah mengeluarkan dokumen yang berisi dugaan terjadinya penyelewengan status PPPK para dosen dan tenaga pendidik ini.
Bahkan menurutnya Kemenpan sudah mengeluarkan keputusan 291 pada tahun 2022 dengan isi menyetujui 5 poin tuntutan ILP dan meminta Kemendikbudristek menyusun aturan turunan dari tuntutan-tuntutan tersebut.
Sukanto pun menilai, Biro Hukum dan SDM Kemendikbudristek dirasa lamban dan salah pengertian atas keputusan Kemenpan-RB.
ILP menuding terjadinya grey area antara Kemenpan-RB dan Kemenbudristek dalam tuntutan mereka itu.
“Ini malah semacam grey area. Kemenpan-RB sudah mengeluarkan SK Kemenpan-RB nomor 291 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru. Tapi Biro Hukum Kemendikbudristek seperti ‘ngeles’, mengatakan itu bukan wewenang mereka dan melempar ke Kemenpan-RB. Jadi seperti lempar-melempar kebijakan. Alasan Kemendikbud mereka sudah mengikuti aturan lembaga dan sudah bekerja,” sebutnya.
Sedangkan lanjut Sukanto, informasi dari Sekretaris Jendral Kemendikbudristek, Suharti, dalam Zoom pembukaan Pelatihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Dosen Pegawai di Lingkungan Kemdikbudristek, pada awal September 2022 lalu, menyatakan terdapat ratusan triliyun rupiah dana LPDP, yang para dosen dan tendik dipersilakan untuk terus berusaha studi lanjut, baik S2 maupun S3 serta agar terus mengembangkan karir fungsionalnya.
“Namun hal ini bertolak belakang dengan SK yang kami terima sebagai pegawai PPPK pada PTNB. Mengajukan studi lanjut tugas belajar tidak bisa dilakukan, sudah pulang studi lanjut S3 juga tidak diakui. Bahkan setiap usaha untuk bertemu Pak Menteri juga selalu dipersulit dan dipatahkan oleh Biro Hukum dan SDM Kemendikbudristek serta jajarannya, sehingga ia menilai tidak ada titik temu dan kejelasan mengenai hak para dosen dan tendik pada 35 PTNB,” katanya.
Sementara itu, hasil pertemuan 2 Maret 2023 lalu, di Biro SDM Kemendikbudristek, tuntutan para rekan-rekan ILP-PTNB tak ingin lagi menuntut 5 poin awal. ILP lebih menuntut pengangkatan PNS khusus, guna mengakomodir hak-hak yang dinilai adil dan bijaksana.
“Kami meminta pengangkatan PNS dengan aturan khusus kepada Presiden. Kalau ini tidak diakomodir maka rencananya ILP PTNB se-Indonesia akan melakukan demo untuk memperjuangkan tuntutan kami,” tegas Sukanto.
“Awalnya kami memperkirakan seperti alih status kepegawaian pada penegerian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Universitas Trunojoyo Madura, yang secara bertahap mengangkat seluruh SDM nya menjadi PNS. Harapan kami seperti itu, ternyata tidak. Dan seharusnya untuk sekarang ini, Pemerintah dapat mengacu pada alih status di Lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). Ternyata tidak juga. Kenapa dosen dan guru tidak bisa. Bahkan sudah lama mengabdi,” lanjutnya. (Jam/Rd)





