Dikesempatan yang sama Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengungkapkan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bangka terhadap 4 (empat) orang laki – laki Angga, Joko, Deni dan Ramadani yang sedang menunggu proses pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari kendaraan truck tangki kapasitas 10.000 L ke kendaraan truck CPO ukuran 16.000 L.
“Kemungkinan bahan bakar jenis minyak solar tersebut berasal dari Palembang Sumatera Selatan,” jelas AKBP Taufik Noor Isya.
“Dengan perbuatan yang dilakukan pelaku Angga, Joko, Deni dan Ramadani serta Yusuf als Bonar patut diduga melanggar pasal Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui UU No. 6 TAHUN 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 480 dan diancam hukuman Penjara 6 tahun denda Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar),” pungkasnya. (Ibnu)





