BANGKA, BNBABEL.COM – Akibat wilayah penambangan rakyat (WPR) tidak ada kolektor (penampung) jadi penyelamat penambang rakyat. Penambangan rakyat indentik dengan tambang ilegal, tak ayal para penambang saat melakukan aktivitas selalu kucing kucingan dengan aparat penegak hukum agar tidak terperangkap dalam kegiatan penertiban.
Namun informasi yang di dapat oleh awak media dari laporan masyarakat tidak mampu di bendung oleh siapapun termasuk para pengumpul timah tanpa izin yang di nilai melanggar aturan hukum yang berlaku.
Maraknya kegiatan penampungan bijih timah yang di indikasikan berasal dari tambang rakyat ini pun mendapat tanggapan saudara Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD) Kabupaten Bangka saat ditemui rekan media BNBabel pada hari Rabu (18/01/2023) menyebutkan jika kegiatan penambangan rakyat saat ini jadi sangat dilematis bila pemda dan DPRD belum menetapkan perda Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).
Pasalnya, sementara ini kegiatan penambangan rakyat sepertinya sudah menjadi budaya masyarakat. Menambang masih dijadikan sebagai penopang utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Sementara hasil bijih timah dari penambang rakyat sudah pasti tidak bisa di kirim ke smelter atau PT.Timah maka satu satunya penyelamat penambang rakyat (Ilegal) adalah para kolektor atau pengumpul yang memiliki modal,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya penambangan rakyat yang bekerja di luar lingkup tata ruang penambangan dan tidak dapat di keluarkan izinnya seperti tambang timah, tambang tanah puru, tambang pasir bangunan dan batu batuan disebut (ilegal).
“Kita harus ketahui bahwa untuk kegiatan penambangan pasir bangunan dan tanah puru mesti menggunakan alat berat (PC) dan hasil kegiatan tersebut menjadi pendukung kelancaran proyek pembangunan di daerah dan bila harus di tertibkan karena tidak ada mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku maka audah pasti menjadi penghambat kegiatan proyek pembangunan,” tambahnya. (Ibnu)






