JAKARTA, BNBABEL.COM — Indonesia Police Watch (IPW) memuji respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan pembentukan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri guna menangani kasus dugaan suap dan pemerasan senilai Rp1,5 miliar dari pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyeret nama Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan.
Adapun penanganan kasus yang diambil alih oleh Mabes Polri itu, secara langsung dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri Irjen Sandi Nugroho pada Jumat, 28 April 2023 lalu.
“Saat ini ada tim dari Inspektorat Pengawasan Umum dan Propam sedang menangani kasus tersebut. Kita tunggu hasilnya,” kata juru bicara Polri tersebut.
Dengan adanya pengambil alihan kasus oleh Mabes Polri, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berharap kasus bisa dibuka secara transparan dan berkeadilan dengan mengedepankan kerja yang profesional.
Hal ini, kata Sugeng kepada bnbabel.com lewat WhatsApp, Rabu (3/5), untuk menyelamatkan institusi Polri dari tangan-tangan kotor yang menyimpang dan dapat menurunkan citra Polri di masyarakat.
Sebelumnya, IPW kata Sugeng sempat merilis pernyataan mengenai adanya dugaan aliran dana Rp1,5 miliar dari pengusaha BBM kepada Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Mhd. Khomaini, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar, hingga ke Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya.
Bahkan, kasus tersebut telah IPW laporkan ke Kadivpropam Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terjadi, tambah Sugeng, setelah Polres Tarakan menangkap kapal BBM dengan alasan BBM ilegal pada 16 Februari 2023, yang lalu diamankan oleh Polres Tarakan.
Adanya penangkapan ini, kata dia, membuat pengusaha BBM tersebut diminta menyiapkan uang senilai Rp1,5 miliar untuk diserahkan ke Kapolres Tarakan serta Kapolda Kaltara.
Namun anehnya dugaan kasus OTT ini tidak dibuat sebagai laporan model A pada tanggal 16 februari 202, sehingga yang terjadi, kasus ini, kata Sugeng, muncul sebagai laporan model B yang kemudian dilakukan Restorative Justice (RJ).
“Yang menjadi keanehan lagi adalah setelah RJ adanya dugaan permintaan dana Rp1,5 miliar kepada pengusaha yang terkait kasus, baik pelapor maupun terlapor untuk diserahkan ke oknum-oknum polisi di Polda Kaltara. Selain kejanggalan di atas, pengusaha AB yang menjadi terlapor kemudian dilakukan RJ dan dihentikan kasusnya tidak pernah mendapatkan lembar administrasi terkait proses penegakan hukum yang ditujukan kepada AB, baik berupa surat penggilan pemeriksaan, penangkapan atau pun RJ penghentian sidik dari penyidik,” papar Sugeng di Jakarta.
Informasi dan data yang diterima IPW, lanjut Sugeng, berupa beberapa sequen gambar sebagai bukti elektronik, yang menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL dalam kaitan penangkapan kapal dan dugaan BBM ilegal dan atau penggelapan BBM, pada tanggal 20 Februari 2023, yang sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya.
Namun, setelah keluar dari ruang Kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang itu tidak nampak dibawa lagi.
Rekaman gambar itupun, sudah disita Paminal Divpropam Polri dengan dibantu Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro yang akhirnya dicopot jabatannya oleh Kapolda pada 10 April lalu, dan kemudian dikembalikan lagi menempati jabatan Kabidpropam pada 28 April 2023.
“Pengembalian Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabidpropam Polda Kaltara adalah langkah yang perlu diapresiasi. Akan tetapi pengembalian Kombes Teguh Triwantoro yang sebelumnya diberhentikan sementara, mesti tidak menghentikan pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh oknum Polisi Polres Tarakan. Pencopotan Kombes Teguh karena diisukan membantu Paminal Mabes Polri menyita barang bukti eletronik (CCTV) yang merekam adanya dua orang (AB dan AL) membawa ransel diduga berisi uang yang dibawa ke arah ruang Kapolda Kaltara,” kata Sugeng.
Selain itu Sugeng melihat mutasi terhadap Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini dari Kasatreskrim Polres Tarakan ke Direktorat Intelkam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara dinyatakan sebagai tour off duty biasa.
Sedangkan berdasarkan hasil penyelidikan Kabid Propam Polda Kaltara, saat Iptu M. Khomaini menjabat Kasatreskrim Polres Bulungan disebutkan terdapat bukti yang cukup dinyatakan menyalahgunakan kewenangan dan diusulkan dilakukan sidang kode etik, namun Kapolda Kaltara justru memutasinya ke Polres Tarakan hingga muncul informasi dugaan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Iptu M. Khomaini terkait kasus penangkapan bbm ilegal 16 Februari 2023 yang kemudian menyeret Kapolda Kaltara.
IPW pun mencermati mutasi Iptu M. Khomaini oleh Polda Kaltara ke Direktorat Intelkam Polda Kaltara adalah suatu kebijakan yang perlu dipertanyakan dan janggal.
Seharusnya, kata Sugeng, dengan dua dugaan pelanggaran yang terjadi, Kapolda mencopot Iptu Khomaini serta mengajukannya ke sidang kode etik.
“IPW berharap bersih-bersih Polri dari oknum-oknum Polri yang menyalahgunakan kewenangan sehingga membuat masyarakat kecewa pada Polri harus ditunjukan, dan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk potong kepala busuk dinantikan,” tutup Sugeng. (Rd)





