BANGKA, BNBABEL.COM — Meski banyak mendapatkan desakan untuk menghentikan penertiban tambang inkonvensional (TI) illegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk, namun tidak mengendorkan kerja Tim Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah.


Setiap hari Tim Divpam dibagi beberapa unit pengamanan melakukan giat patroli hampir di seluruh wilayah perairan di Bangka Belitung, yang masuk WIUP PT Timah. Bahkan wilayah darat yang masuk IUP PT Timah Tbk, juga tak luput dari giat patroli Divpam PT Timah Tbk. Kondsi ini lambat namun pasti, diniilai efektif dalam mengerem laju aktivitas TI Illegal di WIUP PT Timah Tbk.
Pada Senin (25/10/2021) siang sekitar pukul 11.30 wib, Tim Divpam PT Timah Tbk melaksanakan penertiban terhadap penambang ilegal di lokasi dalam IUP PT Timah Tbk no 1562 di laut Olivier di Desa Mengkubang Kecamatan Damar, Kabupaten. Belitung Timur, pada koordinat X (197266) dan Y (9 691138) serta di kooordinat X (197350) dan Y (9 690671).



Para penambang yang kedapatan sedang beraktivitas di Laut Oliviier ini diberi himbauan untuk menghentikan segala aktivitas atau kegiatan dan membongkar alat tambangan di lokasi tersebut. Para penambang juga diberikan Surat Pernyataan untuk di tandatangani oleh masing masing penambang dan pemilik alat/mesin.
Saat melakukan giat penertiban di Belitung ini, Tim Divpam PT Timah bersinergi dengan jajaran produksi Unit Penambangan Belitung yang dibantu personil kepolisian dari Brimob dan Pamvit Polda Bangka Belitung.

Dari giat penertiban di Belitung ini berhasil menertiban aktivitas tambang, yang dilakukan oleh oknum warga yang mengoperasikan tambang ilegal di Pantai Belitung Timur. Berikut nama-nama peambang yang berhadil ditertibkan, antara lain: penambang inisia A warga Damar, A warga Burung Mandi, L warga Tanjung Pandan, E warga Damar, P warga Sukamandi, P warga Gantung, dan W warga Solo Jawa Tengah.
Seperti kebijakan yang biasa diterapkan usai penertiban, kepada oknum warga yang menambang di WIUP PT Timah di Perairan Belitung Timur ini, Tim Divpam PT Timah juga meminta oknum warga menandatangani surat pernyatan yang isinya antara lain:
1. Saya mengakui tindakan tersebut adalah perbuatan yang melanggar aturan hukum.
2. Saya menyesali atas segala tindakan tersebut dan saya meminta maaf kepada PT Timah Tbk, selaku pemilik IUP atas pelanggaran yang saya lakukan.
3. Saya berjanji tidak akan melakukan penambangan secara ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan ( WIUP ) PT Timah Tbk dimanapun berada.
4. Apabila saya masih melakukan penambangan secara ilegal lagi di WIUP PT Timah Tbk, saya akan mempertanggung jawabkan tindakan dan bersedia untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, serta alat tambang yang digunakan dapat dimusnahkan tanpa menuntut apapun.
“Seperti di Pulau Bangka, di Pulau Belitung juga kita lakukan persuasif dahulu. Setelah mereka melanggar surat pernyataan yang ditandatangani, barulah nanti kita bertindak tegas dan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan hal ini,” ujar GM PT Timah Tbk Robertus Bambang Susilo.
(BN11)





