Unit Reskrim Polsek Belinyu Ringkus La Tanda Pelaku Penganiayaan

Bangka, Hukrim37 Dilihat

BANGKA, BNBABEL.COM – Polsek Belinyu Unit Reskrim berhasil ungkap kasus atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terhadap pelaku Rahmat als La Tanda.

Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria Adi menjelaskan bahwa pihaknya Tim Reskri mendapatkan laporan adanya kasus penganiyaan. Yang mana kronologi kejadian berawal dari penganiayaan yang dilakukan oleh Rahmad terhadap Budi dengan tempat kejadian perkara di pinggir muara Sungai Bubus Kecamatan Belinyu pada tanggal 7 Maret 2023.

Atas kejadian penganiayaan dilakukan oleh Rahmat als La Tanda terhadap korban Budi Irawan als Budi mengakibatkan bagian bibir luka dan mengeluarkan darah.

“Senin (13/3/2023), Berbekal informasi tim Reskrim Polsek Belinyu dipimpin oleh PS.Kanit Opsnal Polsek Belinyu Aipda Agus beserta personil, mendapatkan informasi terhadap pelaku Rahmat yang berada bertempat di camp TI Pantai Bubus Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu dan berhasil menangkap pelaku Rahmat”, ujar AKP Chandra.

Baca juga  Bulan Maret, IKMB Bangka Undang Warga Minang se Babel Saat Baralek Gadang

Dari kejadian tersebut modus pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 1 kali karena merasa emosi, sehubungan korban ada menantang pelaku untuk berkelahi.

“Alhamdulilah kita telah menangkap Rahmat als La Tanda yang merupakan pelaku penganiayaan”, ujar AKP Chandra Satria Adi Kapolsek Belinyu.

“Atas perbuatan pelaku patut diduga melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan”, tutupnya. (Ibnu)