Wanita di Bangka Ditangkap atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Arisan Bodong

BANGKA, BN BABEL

Seorang wanita berinisial WI (39) d iamankan Satuan Reskrim Polres Bangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus operandi arisan bodong pada Jumat sore (15/3/2024).

WI yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Sungailiat, d iamankan atas laporan korban arisan LS (41) warga Lingkungan Sidodadi, Sungailiat, yang mengalami kerugian senilai Rp 7 juta.

Kasus ini bermula saat korban membeli arisan senilai Rp 7 juta dari WI pada tanggal 6 Juli 2022. LS d ijanjikan akan mendapatkan arisannya senilai Rp 10 juta pada tanggal 25 Oktober 2022.

Namun, hingga saat ini, korban LS tidak kunjung menerima uang arisan seperti yang d ijanjikan WI. Hal ini mendorong LS untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mapolres Bangka.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, SIK, seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, SIK, membenarkan pengungkapan kasus arisan bodong tersebut pada Jumat malam (15/3/2024).

Baca juga  Ungkapkan Rasa Syukur Usia Putrinya yang 17 Tahun, Bupati Bangka Gelar Doa Bersama

“Tersangka d iamankan karena d iduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Hal ini d idasarkan pada keterangan saksi-saksi dan ahli pidana, serta telah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti,” jelas Ogan.

Menurut Ogan, masih banyak korban lain yang terjerat arisan bodong yang d ibuka oleh WI. Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendata korban-korban lainnya,” tegas Ogan.

Bersama tersangka, polisi mengamankan bukti transfer dari korban kepada pelapor senilai Rp 7 juta dan mengumpulkan keterangan dari 4 orang saksi.*[]