BANGKA, BNBABEL.COM – Melalui sidang hisab yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bangka pada tanggal 7 April 2022 menetapkan untuk besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp. 32.500. Melihat dari tahun sebelumnya untuk penetapan besar seluruh zakat fitrah tidak mengalami banyak perubahan. Namun untuk zakat mal dihitung secara fluktuatif sesuai harga emas disetiap masing-masing daerah.
Fikri Dirhamsyah selaku Pimpinan Bidang Administrasi Umum dan Perlengkapan di Baznas Kabupaten Bangka menjelaskan ketika melakukan rapat sidang hisab bersama tim telah menentukan jumlah besaran zakat yang akan diberlakukan tahun ini. Ketika rapat tersebut juga membahas tentang besaran zakat mal, fidyah dan kafarat yang mana hasilnya akan diberlakukan merata di seluruh wilayah Kabupaten Bangka.
Ia menambahkan jika pembahasan masalah zakat dan sebagainya ditetapkan bersama-sama dengan Kementerian Agama, Ketua MUI, Disperindag, Dinas Sosial dan pengurus masjid yang ada di Sungailiat. Yang mana besaran untuk zakat mal senilai harga emas 85 gram atau jika diuangkan sebesar 74 juta dan itu sudah kena hisabnya. Kemudian untuk zakat fitrah 2 kg beras atau Rp. 32.500, untuk fidyah sebesar Rp. 20.000 bagi yang tidak melaksanakan ibadah puasa, akan tetapi untuk kifarat menanggung sebanyak 60 orang fakir miskin atau kalau dikalikan dua bulan sebesar Rp. 1.200.000.
“Seperti tahun sebelumnya untuk pengumpulan zakat fitrah akan dimulai sepuluh hari sebelum hari raya idul Fitri dan itu berdasarkan surat edaran. Akan tetapi, para unit pengumpul zakat sudah mulai mengumpulkan zakat dari sekarang, yang terpenting tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Fikri Dirhamsyah menambahkan bahwa pada tanggal 19 April ini pihaknya akan memberikan santunan kepada para mustahiq zakat yang ada di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Sungailiat, Belinyu, Pemali dan Riau Silip. Dan untuk 4 kecamatan lainnya akan dilakukan secara bertahap.
“Saya harap masyarakat bisa proaktif dalam pembayaran zakat, karena selain bertujuan untuk membantu sesama juga sebagai alat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan membayar zakat di bulan suci Ramadhan ini untuk mensucikan harta yang telah dititipkan oleh Allah,” tutup Fikri. (Ibnu)






