BANGKA, BNBABEL.COM – DPRD Bangka gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Bangka dan rancangan peraturan inisiatif DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (31/8/2022).
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP itu dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I Mendra Kurniawan A.Md, Forkopimda, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar saat memimpin rapat mengatakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka berisi agenda penyampaian 2 (dua) Raperda yaitu 1 (satu) Raperda usulan Bupati Bangka yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Keberadaan rancangan peraturan daerah ini telah ditetapkan dalam propemperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah, adapun latar belakang keberadaan Raperda dimaksud adalah dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dan selanjutnya adalah Raperda inisiatif DPRD, yakni rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Adapun latar belakang Raperda dimaksud dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, pemerintah daerah kabupaten bangka menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Wakil Bupati Bangka dalam sambutannya menyampaikan apabila raperda yang masuk propemperda tahun 2022 yaitu raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Menurut Syahbudin, raperda tersebut disusun dalam rangka melaksanakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Keberadaan raperda ini disusun dalam rangka menindaklanjuti PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Selain itu raperda ini juga akan menjadi stressing dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti pemberlakuan UU nomor 11 tahun 2020. Dengan adanya raperda ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dan pemerintah daerah dalam sektor pertanian,” terangnya.
Ia menambahkan keberadaan raperda juga sebagai upaya dari pemerintah kabupaten Bangka untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani secara berencana dan berkelanjutan. (Ibnu)






