DPRD Bangka Gelar Paripurna Pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah

BANGKA, BNBABEL.COM – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah, Senin (31/10/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar dalam sambutannya mengatakan Raperda yang akan disahkan merupakan usulan dari Bupati Bangka yang diusulkan pada tanggal 31 Agustus 2020 yang lalu.

“Kami telah menindaklanjuti usulan tersebut dan melakukan kajian oleh pansus 8 DPRD Bangka bersama OPD terkait,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Bupati Bangka, Syahbudin dalam pidatonya menuturkan jika Raperda disusun untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Selanjutnya, dirinya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka khususnya bagi pansus 8 yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah.

Baca juga  Bahkan latihan ringan dapat melindungi otak dari penurunan kognitif, studi menemukan

“Perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan sesuai aturan dan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku,” tegas Syahbudin. (Ibnu)