Kunker Ke 2 Komisi Kejaksaan RI di Babel Lakukan MOU dan PKS Dengan Universitas UBB

BANGKA, BNBABEL.COM – Bertempat di Ruang Pertemuan Universitas Bangka Belitung Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak SH.MH CFA mengunjungi Universitas Bangka Belitung untuk melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rektor Universitas Bangka Belitung dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung serta berkesempatan memberikan kuliah umum kepada Civitas Akademika Universitas Bangka Belitung, Selasa (20/12/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Para Asistant, Kejari Se-Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kabag TU, Para Koordinator serta Para Pejabat Eselon IV pada Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Kejati Se-Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Rektor, Para Pembantu Rektor, Para Dekan dan Civitas Akademika Universitas Bangka Belitung.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dalam rangka Sinergitas dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ((SDM) khususnya aparat Kejaksaan melalui Dharma Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut dalam rangka Pelaksanaan Pengamatan atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dalam Proses Peradilan.

Baca juga  BPKRMI Bangka Bagikan 50 Paket Takjil untuk Nakes dan Keluarga Pasien di 2 Rumah Sakit

Setelah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama, Ketua Komisi Kejaksaan RI berkesempatan memberikan kuliah umum kepada Civitas Akademika Universitas Bangka Belitung. Dalam Kuliah Umum tersebut Ketua Komisi Kejaksaan RI menyampaikan bahwa Komisi Kejaksaan RI ini sesungguhnya adalah Lembaga Negara yang lahir dari buah hasil Reformasi yang menghendaki keterlibatan publik atau masyarakat untuk turut mengawasi jalannya penegakan hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI.

“Salah satu fungsi Komisi Kejaksaan RI adalah melakukan tugas dan fungsi pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja laksa dalam proses peradilan. Sesuai dengan perkembangan kemajuan di bidang terori hukum, juga tujuan hukum dikembalikan bahwa harus fokus pada bagaimana masyarakat merasakan kehadiran negara di bidang penegakan hukum. termasuk Kejaksaan RI sebagai salah satu tembaga Penegak Hukum di Indonesia. Jadi dalam penegakan hukum indikatory adalah bagaimana masyarakat terlibat ibuk mencapai indicator tersebut tidaklah mudah, banyak indikator-indikator dan norma norma yang harus dipenuhi Salah satu indikator tersebut adalah Perguruan Tingar Hukum yang sangat penting peranannya karena seorang Jaksa dituntut harus memahami ada apa dan mengapa, tentulah have decali dengan pengetahuan. Itulah sekalanya mengapa Peruan Tinggi Hukum sangut penting peranannya karena Perguruan Tinggi Hukum sebagai kawah candradimuka hukum,” terangnya.

Baca juga  Gelar KKN di SDN 13 Simpang Teritip, Mahasiswa STIE Pertiba Pangkalpinang Beri Edukasi Pengetahuan Daerah

Perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi Hukum sangat diperlukan/dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum yaitu memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan kepada lembaga penegak hukum bagi tegaknya hukum yang berkeadilan dalam masyarakat. Komisi Kejaksaan RI berkomitmen dalam menjaga marwah Adhyaksa tidak hanya dilakukan dengan mengawasi kinerja dan perilaku Jaksa semata, melainkan termasuk bagaimana menginformasikan kepada masyarakat capaian-capaian yang diraih jajaran Adhyaksa seraya mengcounter isu-isu negatif atau corruption fights back kepada jajaran Adhyaksa. Hukum harus tajam ke atas, humanis ke bawah Tajam ke atas dengan menindak kasus mega korupsi, humanis ke bawah dengan menerapkan Restoratif Justice untuk masyarakat kecil.

“Salah satu indikator kinerja Komisi Kejaksaan RI adalah apakah Kejaksaan semakin baik dimata publik atau tidak. Dengan rekomendasi-rekomendasi yang komprehensif, Komisi Kejaksaan RI akan berusaha menjadi garda terdepan dalam melakukan perubahan terhadap perilaku dan kinerja Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan, sehingga Kejaksaan dapat menjadi semakin profesional, bersih, berintegrasi dan berwibawa,” pungkasnya. (Ibnu)

Baca juga  Perkuat Organisasi, BKPRMI Bangka Gelar Silaturahmi