BANGKA, BNBABEL.COM – Lampu hias yang seharusnya dijaga dan dirawat keberadaannya yang ada di Taman Kota Sungailiat, justru kondisinya memprihatinkan karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Atas kejadian tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mengamankan satu orang pelaku terduga perusak lampu taman tersebut.
Terduga pelaku dengan inisial AN (26) merupakan warga Nelayan Sungailiat. Kepala Satpol PP Bangka, Thony Marza menceritakan aksi pengrusakan terjadi pada Jum’at dini hari pukul 02:00 wib. Dan pelaku tertangkap tangan oleh anggota Satpol PP.
“Saat tertangkap pelaku langsung dibawa ke Mako Satpol PP, dan pagi ini kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kasat Pol PP kepada awak media BNBabel, Jum’at (13/1/2023).
Thony Marza sebutkan jika pelaku AN sebelumnya berkumpul bersama dengan 4 orang temannya. Namun hingga hari ini yang terindikasi dan ditetapkan sebagai pelaku pengrusakan baru satu orang.
“Saat menangkap pelaku, anggota menemukan minuman keras jenis arak dan setengah botol minuman jenis bir hitam,” ungkapnya.
Ia menilai kasus pengrusakan itu terjadi akibat si pelaku terpengaruh minuman keras. Dan menurut informasi yang didapatkan dari saksi, jika pelaku melakukan pengrusakan lampu hias menggunakan batu.
“Sampai siang ini petugas PPNS Satpol PP masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sedangkan untuk sanksi yang akan kita berikan masih menunggu hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara AN terduga pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya telah melakukan pengrusakan lampu hias Taman Kota Sungailiat. Didepan petugas Satpol PP, dia katakan jika perbuatan itu dilakukannya karena pengaruh minuman keras.
“Saya menyesal sudah berbuat seperti ini. Saya siap bertanggungjawab dan mengganti kerusakan lampu hias taman kota itu,” pungkasnya. (Ibnu)





