BANGKA, BNBABEL.COM – Dalam rangka untuk menegakkan peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka dalam waktu ini akan melakukan penertiban kios dan bangunan yang berada di atas trotoar dan saluran air di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Sungailiat.
Thony Marza selaku Kasatpol PP Bangka mengatakan rencana pembongkaran kios dan bangunan dilakukan untuk memperindah kota sekaligus dalam upaya penegakan peraturan.
Akan tetapi sebelum penertiban dilaksanakan, pihaknya akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu agar para pemilik kios memiliki kesempatan untuk membongkar lapaknya.
“Untuk saat ini, kami sedang melakukan tahap sosialisasi dan akan dilanjutkan dengan mengirimkan surat peringatan agar pemilik kios untuk membongkar sendiri. Akan tetapi jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan belum dibongkar, maka kami akan turun langsung ke lapangan untuk membongkar nya,” tegasnya, Rabu (18/1/2023).
Dalam penegakan aturan ini, pihak Satpol PP akan bersikap tegas dan tidak pilih kasih karena semua telah diatur dalam peraturan daerah. Untuk penertiban kios seperti itu juga akan pihaknya lakukan juga di beberapa jalan protokol yang badan di Kota Sungailiat.
Ia menyebutkan jika pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berjualan, akan tetapi semua harus mengikuti aturan yang sudah ada.
“Kita tidak melarang bagi siapapun untuk berjualan, tapi kalau bisa jangan di atas trotoar atau saluran air. Yang terpenting bagaimana kios itu di bangun jangan mengganggu fasilitas lainnya,” pungkas Thony Marza. (Ibnu)






