Menangkan Banding Perkara Normalisasi Muara Air Kantung, Budiyono Kembali Kalahkan PT Pulomas Sentosa

BANGKA, BNBABEL.COM — PT Anugerah Pasir Berkah (APB) memenangkan perkara banding terhadap PT Pulomas Sentosa atas hak kelola normalisasi alur lalu lintas nelayan yang berada di Muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Putusan tersebut, ungkap kuasa hukum PT APB, Budiyono kepada bnbabel.com pada Selasa (18/4) siang, tertulis dalam rilis pemberitahuan putusan banding yang diterima pihaknya dari Pengadilan Negeri Sungailiat.

“Kita ketahui bersama sebelumnya terjadi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Pulomas Sentosa. Pada tahap pertama saat itu gugatan ini dimenangkan PT Pulomas Sentosa. Terkait putusan tersebut, PT APB yang merupakan perusahaan perpanjangan tangan Inkopal, yang melakukan normalisasi alur muara tersebut, kami melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, terhadap putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang,” papar Budiyono yang mengakui alasan upaya banding tersebut karena ia anggap telah bertentangan dengan hati nurani dan menciderai nilai-nilai kearifan lokal setempat.

Baca juga  Polsek Simpang Teritip Selesaikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Padahal menurut Budiyono, satu tahun terakhir ini pihak PT APB terbilang sukses melakukan pengerjaan normalisasi alur muara setempat.

“Satu tahun terakhir ini PT APB sudah berjuang semaksimal mungkin membuka alur tersebut yang akhirnya terbuka dengan lebar. Tapi saat lagi menikmati hasil normalisasi yang nelayan akhirnya sudah bisa keluar-masuk muara secara maksimal, tiba-tiba keluar putusan mengejutkan, yakni kemenangan untuk PT Pulomas sekitar beberapa bulan yang lalu,” sambungnya mengisahkan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang menurut Budiyono sangat mengecewakan itu, kemudian PT APB melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

“Dalam upaya banding itu, hanya PT APB yang melakukan upaya banding. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tidak upaya banding, Inkopal tidak upaya banding, Primkopal pun tidak upaya banding. Hanya PT APB saja, dan hari ini, Selasa 18 April 2023, Pengadilan Negeri Sungailiat melalui juru sitanya memberitahu kami bahwa banding PT APB telah membuahkan hasil,” tegas Budiyono.

Baca juga  Ekonomi Sulit, Laki Laki ini Nekat Mengakhiri Hidupnya di Rumah Kontrakan

Adapun bunyi putusan banding dimaksud ialah menerima permohonan banding dari pembanding semula turut tergugat I tersebut, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 30/Pdt. G/2022/PN Pgp tanggal 8 Februari yang dimohonkan banding, serta menyatakan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang tidak berwenang mengadili perkara ini.

Atas putusan tersebut, lanjut Budiyono, pihak Terbanding I semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-.

Menangnya gugatan PT APB di tingkat banding, kata Budiyono, merupakan bukti keseriusan dari PT APB dalam memperjuangkan hak-hak kaum nelayan Sungailiat.

Karena itu dirinya pun berharap ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung agar putusan tersebut dapat menjadi pertimbangan dan atensi khusus sehingga secepatnya bisa kembali duduk satu meja dalam upaya memperjuangkan hak-hak kaum nelayan.

Baca juga  Sita 137.24 Gram Sabu, Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka Bekuk 3 Bandar Narkoba Dalam 1 Malam

“Mohon jangan diabaikan perjuangan kami dan nelayan selama ini,” imbuhnya.

Setelah memenangkan upaya banding tersebut, selanjutnya PT APB, kata Budiyono, secepatnya akan segera mengerjakan normalisasi alur Muara Air Kantung.

“Dengan putusan ini kita akan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan kita sesegera mungkin menunggu arahan dan petunjuk terhadap putusan ini,” tutup Budiyono. (Rd)