BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan satu orang tersangka dalam kasus narkotika dengan barang bukti berupa 2 kilogram (kg) ganja, pada Senin (15/05) kemarin.
Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eddy Yuhansyah dan Ps Kasihumas Ipda Ardianis.
Kapolres menjelaskan Tim Hantu Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 1 kotak besar warna cokelat yang berisikan batang dan daun kering yang dibalut kain warna merah yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto barang bukti 2 Kg, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 4133 DD.
Kapolres juga berkata kronologi penangkapan berawal saat Tim Hantu Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi bahwa adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNE EXPRESS.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan di kantor JNE EXPRESS yang beralamat di Kampung Keranggan Tengah RT. 003 RW. 001 Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Hantu Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria MI.
Pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan lah 1 kotak besar warna coklat yang berisikan daun dan batang kering yang dibalut kain warna merah yang diduga narkotika jenis tanaman ganja.
“Tersangka atas nama MI diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati tahun,” imbuhnya.
Kapolres juga menambahkan, pada saat penangkapan, setelah ditimbang berat barang bukti kurang lebih 2 kg tersebut jika diuangkan senilai Rp10 juta.
“Setelah kami timbang berat barang bukti seberat 2 kg dan kalau diuangkan sebesar 10 juta rupiah,” ujar Kapolres.(Rd)





