JAKARTA, BNBABEL.COM — Kasus penyerangan terhadap jurnalis kembali terjadi ketika meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) siang.
Penyerangan tersebut dilakukan sekelompok massa tak dikenal yang mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Keributan berawal saat massa meminta jurnalis tidak melakukan peliputan kegiatan diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).
Suasana semakin tegang ketika kameramen Kompas TV berinisial JPP yang sedang merekam peristiwa itu didorong oleh salah seorang massa tersebut.
“Kamera dipukul, sama dagu saya kena pukul,” kata JPP.
Selain itu, ponsel milik jurnalis CNN Indonesia TV diambil dan dilempar. Keributan dan adu mulut pihak massa dengan penanggung jawab diskusi pun tak terhindarkan.
“Keributan terus terjadi selama hampir 1 jam sejak pukul 14.08 WIB. Tak puas, massa lalu mendatangi ruangan yang direncanakan jadi tempat diskusi. Mereka pun membanting peralatan liputan, salah satunya tripod milik jurnalis televisi,” kata Afwan Purwanto selaku Ketua AJI Jakarta, dalam rilisnya, Rabu (26/07/2023).
Kasus kali ini, kata Afwan, merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang jelang tahun politik 2024.
Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi sayap partai Golkar.
Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan, sebut Afwan, bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik.
“Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya.
Karena itu dirinya mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan.
“Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya,” tegas Afwan.
Sementara, atas peristiwa tersebut AJI Jakarta dan LBH Pers pun menyatakan beberapa poin sikap antara lain:
1. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 ayat (1).
2. Mengimbau kepada para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan penanganan trauma yang terjadi selama peliputan jelang tahun politik atau pelaksanaan Pemilu 2024.
3. Meminta seluruh pihak untuk menghormati kegiatan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia, sehingga keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab dimuat Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15. (Julian/Rd)





