BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus kegiatan tambang ilegal saat operasi peti yang berlangsung sejak 1-12 Agustus 2023 lalu.
Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan dalam konferensi pers yang diadakan Kamis (17/08/2023) menjelaskan, para penambang timah ilegal diamankan di tiga Kecamatan.
Wakapolres berkata ada dua kasus yang masuk target operasi (TO) dan tiga kasus yang bukan TO.
“Kasus pertama pada Senin, 31 Juli 2023 kita berhasil mengungkap ilegal mining di perkebunan kelapa sawit milik PT SNS, Desa Airputih, Mentok, Dari ungkap kasus pertama, ada 2 Laporan Polisi (LP) berhasil naik. Pada hari yang sama, ungkap kasus juga dilakukan di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Kegiatan pertambangan di Bukit Lintang ini masuk kategori TO,” jelasnya.
“Lalu pada Kamis, 3 Agustus 2023 kita ungkap kasus ilegal mining di tempat perkebunan kelapa sawit milik PT Thep aktifitas penambangan ilegal di dekat tiang sutet PLN , Desa Berang, Simpangteritip. Jadi selama operasi Peti 2023 ini kami berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku,” sambungnya.
Enam terduga pelaku di antaranya berinisial SR (30), TM (42) dan RL (38), warga Desa Airputih, Kecamatan Mentok. Kemudian ZA (49), warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, FI (27), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa dan RF (26) warga Desa Berang, Kecamatan Simpangteritip.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari 5 kasus selama operasi Peti yaitu 2 unit mesin tanah. Dua unit mesin air, 1 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 1 gulung selang tanah dan 3 buah pipa ukuran 4 inci. Satu buah paralon dan beberapa sakan,” ungkap Wakapolres.
Wakapolres juga mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan 6 orang tersangka dikenakan Pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Julian/Rd)






