BANGKA, BNBANGKA.COM – MD (40), seorang sopir dump truk, yang menabrak seorang bocah berusia 11 tahun hingga tewas di Jalan Raya Belinyu Mentok, Dusun Buhir, Desa Berbura, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
MD, yang merupakan penduduk Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, melarikan diri setelah menabrak Andi Irawan, bocah yang berasal dari Dusun Buhir, pada malam Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka, Iptu Arief Fabillah SH, mengungkapkan kepada wartawan pada Minggu malam (1/10/2023) bahwa MD dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, Pasal 284, dan Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MD, dia melanggar Pasal 310 ayat 4, Pasal 284, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurang lebih 6 tahun penjara,” kata Arief.
Setelah menabrak korban Andi Irawan di Jalan Raya Belinyu Mentok, MD mencoba melarikan diri.
Namun, setelah mengantongi identitas kendaraan, Tim Gakkum Lantas Polres Bangka bersama Polsek Riau Silip berhasil menemukan truk warna kuning bernomor polisi BN 8095 QY yang terparkir tidak jauh dari SPBU Kecamatan Kelapa pada dini hari Sabtu (30/9/2023).
Polisi kemudian segera memburu MD, dan pada pukul 06.00 WIB, mereka berhasil menangkapnya dan membawanya ke Unit Laka Satlantas Polres Bangka, beserta barang bukti berupa dump truk yang ia kendarai.
Sementara itu, korban Indra Irawan ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di jalan. Indra awalnya akan dilarikan ke RSUD Eko Maulana Ali, namun sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. (*)





