Satpol PP Bangka Bubarkan Penambangan Ilegal di DAS Lumut

BANGKA, BNBABEL – Operasi penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka berhasil mengungkap aktivitas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Lumut, Kecamatan Riau Silip, Selasa (3/10/2023) dan mengamankan lima penambang timah tanpa izin dalam operasi ini.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Tibum Satpol PP Bangka, Indrata Yusaka, bersama Kades Lumut, Frankie.

Mereka berhasil mengidentifikasi lima penambang skala kecil yang menggunakan jenis alat penambangan Robin di DAS Lumut.

Kelima penambang ini, yaitu Firman (36) dari Dusun Sinar Gunung, Rengga (23) dari Dusun Sinar Gunung, Bowo (24), Ripin (29), dan Andi (53), diinstruksikan oleh tim untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal mereka.

“Kami mendapat laporan bahwa ada penambang yang bekerja di DAS Lumut. Bersama Kades setempat, para penambang diminta untuk menghentikan dan membongkar alat-alat penambangannya,” ungkap Indrata kepada wartawan pada malam harinya.

Baca juga  Usung Spirit Kembali ke Fitrah, DPP PUTRI Bakal Selenggarakan Halal Bihalal Nasional

Selain menghentikan aktivitas para penambang, tim operasi juga berhasil mengamankan dua unit mesin Robin sebagai barang bukti. Mesin-mesin ini diamankan dan diserahkan ke Markas Satpol PP Bangka.

Indrata menekankan pentingnya menghentikan penambangan ilegal di DAS Lumut. Dia menjelaskan bahwa daerah ini sering menjadi lokasi banjir saat musim hujan, dan penambangan ilegal dapat memperburuk situasi ini.

“Dua unit mesin Robin penambang telah kami amankan di Markas Satpol PP Bangka. Kami berharap tidak akan ada lagi penambangan ilegal di lokasi tersebut, mengingat DAS ini sering menjadi lokasi banjir pada musim hujan,” tambah Indrata.

Tindakan penegakan hukum seperti ini sangat penting untuk melindungi lingkungan dan mengatur penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan.(*)