BANGKA, BNBABEL.COM – Hadiri kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Bagi Aparatur Pemerintah Desa se Kabupaten Bangka di Hotel Tanjung Pesona, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungailiat, Adnanto mengatakan jika para Kepala Desa saat ini mengelola dana desa dimana dana tersebut dipergunakan untuk segala macam penggunaan, dan disitu terdapat kewajiban perpajakan.
“Seperti apa yang disampaikan oleh Bupati Bangka tadi, dana desa yang dipergunakan untuk kesejahteraan desa ini ada kewajiban perpajakannya yang harus ditanggung oleh pihak pemerintah desa. Dana desa itu tidak boleh dibelanjakan begitu saja, dimana harus dilakukan pemotongan atau pungutan biaya pajaknya,” sebutnya, Selasa (14/2/2023).
Adnanto menyebutkan pada kesempatan kali ini yang telah difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk menyelenggarakan bimbingan teknis kepada seluruh kepala desa dan aparaturnya agar mereka nantinya bisa dan ahli dalam melakukan pemotongan dan pungutan pajak.
“Tidak hanya pintar dalam melakukan pemotongan pajak saja, akan tetapi para perangkat desa juga melalui bendaharanya juga harus mampu membuat laporan kewajiban pajak. Bendahara desa ini kan memiliki nomor wajib pajak, dan telah ditunjuk sebagai pengelola dana desa maka mereka melalui bimbingan teknis orang yang bersangkutan bisa lebih pintar dan paham terkait dengan peraturan perpajakan bagaimana tata cara pemotongan dan pelaporan pembayaran pajaknya,” terangnya.
Menurut Adnanto kegiatan pelaksanaan bimbingan teknis tersebut mempunyai tujuan yang sangat bagus. Dia menjelaskan untuk laporan perpajakan saat ini sistem online, oleh sebab itu melalui bimtek ini pihaknya akan memberikan pemahaman bagaimana tata cara pembayaran secara online tersebut.
“Kami ini menjadi garda terdepan untuk menyampaikan kepada para pengusaha yang ada di desa untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana caranya untuk melaporkan pajaknya termasuk SPT tahunnya,” pungkasnya. (Ibnu)






