Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung Sejak Bulan Maret 2022

BANGKA, BNBABEL.COM – Polsek Mendo Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial MS yang diduga telah tindakan asusila menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Pelaku berhasil di bekuk pada hari Selasa 14 Februari di salah satu lokasi tambang.

“Kita dari Polsek Mendo Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah menyetubuhi anak dibawah umur. Pelaku adalah ayah kandung korban,” kata Iptu Defriansyah seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya.

Iptu Defriansyah menceritakan dalam penangkapan terhadap pelaku MS dipimpin langsung Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, SH., Kanit Reskrim Bripka Idham Agustiawan, SH., bersama Bhabinkamtibmas dan Personil Reskrim serta Intel Polsek Mendo Barat.

“Dari informasi yang didapat, tim Polsek Mendo Barat langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan tidak butuh waktu lama kami berhasil menangkap pelaku MS yang sedang bekerja Ti,” ujar Iptu Defriansyah, SH.

Baca juga  Alasan Efisiensi, Pemkab Bangka Bakal Kaji Anggaran Pegawai

Sementara itu Kapolsek Mendo Barat kembali menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak dibawa umur, yang dilakukan oleh ayah kandung korban.

Ia menambahkan hasil informasi dan keterangan yang didapat bahwa pelaku MS melakukan perbuatan sudah berulang ulang sejak bulan Maret 2022 hingga akhir bulan Januari 2023.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mendo Barat untuk selanjutnya akan dibawa ke Mapolres Bangka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh Unit UPPA Sat Reskrim Polres Bangka berikut dengan Barang bukti pakaian korban dan pakaian diduga pelaku,” ujar Iptu Defriansyah. (Ibnu)