BANGKA SELATAN, BNBABEL.COM – Jajaran Polsek Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan berhasil menangkap tersangka DN (51) kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dan istrinya sendiri HH (59).
Kasus tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada hari minggu (16/07/23) sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Desa Nyelanding Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Air Gegas, AKP Yandri C Akip mengatakan penangkapan terhadap pelaku DN (5) dilakukan setelah anggota Polsek Air Gegas mendapatkan laporan dari korban pada hari Rabu (18/07/2023). Pelapor melaporkannya ke Kantor Polsek Air Gegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.
Atas laporan itu telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban HH yang merupakan istri sendiri.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kepala bagian dahi mengalami luka robek dan terus mengeluarkan darah dari luka robek tersebut,” tuturnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Polsek Air Gegas langsung melakukan penangkapan, dimana pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di Rumah Pak Rt 18 Desa Nyelanding.
Kini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Air gegas guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit cangkul dengan gagang kayu.
“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya. (Ibnu/Rd)





