Bantuan Mesin Pompa Air Untuk Petani Tidak Boleh Dijual

BANGKA, BN BABEL

PROGRAM Kemitraan Konversi BBM ke BBG dari Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI yang berupa mesin pompa air yang di berikan kepada para petani di Kabupaten Bangka tidak di perbolehkan di jual.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka, Syarli Nopriansyah, menjelaskan kepada BN Babel pada Jumat (13/10/2023) bahwa mesin pompa air yang merupakan bantuan dari Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI yang telah di serahkan kepada petani tidak boleh di alihkan kepemilikannya.

“Mesin pompa air ini tidak boleh di jual. Di lapangan, terdapat mekanisme pengawasan yang di laksanakan oleh Gapoktan dan Poktan,” tegas Syarli usai menghadiri Bimbingan Teknis Digital Farming dan Produksi Lipat Ganda Budidaya Cabai di Sungailiat.

Namun, apabila terjadi pelanggaran aturan ini, petani yang bersangkutan akan di kenai sanksi. Syarli menjelaskan bahwa Gapoktan dan Poktan akan memantau keadaan di lapangan.

Baca juga  Polres Bangka Sertijab dan Lantik 7 Orang Perwira

Jika ada mesin pompa air bantuan yang di temukan di jual oleh petani, maka nama petani tersebut akan di masukkan dalam daftar hitam dan tidak akan menerima bantuan lainnya.

“Gapoktan dan Poktan harus melakukan pemantauan karena reputasi kelompok mereka terlibat. Jika ada yang menjual mesin pompa air tersebut, petani tersebut akan mendapatkan pembinaan dari Dinas dan akan di hapus dari daftar penerima bantuan lainnya,” jelas Syarli.

Sebanyak 1.318 unit mesin pompa air telah di bagikan kepada petani di Kabupaten ini.

Pada tahun 2022, sebanyak 504 unit di bagikan, dan tahun 2023 sebanyak 814 unit telah di distribusikan melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Di npanpertan) melalui Gapoktan di masing-masing desa.(*)