Satpolairud Hentikan Penambang Upin Ipin di Kolong Buntu

BANGKA, BN BABEL

SEJUMLAH penambang timah liar yang melakukan penambangan jenis manual, juga dikenal sebagai Upin Ipin, minta dihentikan.

Ini terjadi di kawasan Kolong Buntu Nangnung, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat.

Peringatan tegas ini diberikan oleh Satuan Polairud Polres Bangka saat mereka melakukan pengecekan lokasi pada Jumat (13/10/2023).

Satpolairud Polres Bangka menyatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada para penambang jika masih ditemukan melanjutkan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami memberikan himbauan kepada perwakilan penambang untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan,” ujar Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu. Andy Hendarwanto.

Ditegaskannya, jika masih melakukan aktivitas pertambangan, mereka akan dikenakan sanksi tegas.

Menurut Andy, aktivitas penambangan timah liar di Kolong Buntu Nangnung telah menjadi masalah yang berulang kali diminta untuk dihentikan, namun tidak pernah diindahkannya.

“Satpolairud Polres Bangka sudah beberapa kali memberikan peringatan dan himbauan kepada penambang timah di Kolong Buntu,” ungkapnya.

Baca juga  Hilangkan Penat Setelah Bekerja Setahun Penuh, Pemkab Bangka Gelar Family Gathering

Kegiatan pengecekan lokasi ini dipimpin oleh Kanit Patroli Satpolairud Polres Bangka, Aiptu. Aris Wahyudi, yang meminta para penambang untuk membongkar alat pertambangan mereka.

Lokasi Kolong Buntu Nangnung akan terus dipantau oleh personel Satpolairud.(*)