Berjudi di Bulan Puasa, Polsek Tempilang Berhasil Amankan 6 Orang Penjudi Domino

BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Polsek Tempilang berhasil mengamankan 6 orang pelaku dugaan perjudian kartu domino jenis qiu-qiu, di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (12/4).

Ke-6 pelaku berinisial PIT (56), RD (24), SM (18), FT (31), YN (23), dan IM (41) diketahui merupakan warga desa setempat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra menyampaikan penangkapan terhadap ke-6 pelaku didasarkan oleh laporan dari masyarakat.

Dari aktivitas judi kartu yang berlangsung saat bulan puasa itu, jajaran anggota mengamankan barang bukti berupa kartu gaple dan uang tunai sebesar Rp820.000.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat terkait adanya judi kartu. Kemudian kami bersama tokoh masyarakat melakukan pemeriksaan, rupanya ditemukan kegiatan perjudian tersebut. Ada 6 orang yang berhasil diamankan, 4 orang perempuan dan 2 laki-laki,” ujarnya.

Baca juga  Tekan Penyebaran Covid-19, Gubernur Babel : Kita Akan Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2020

Atas perbuatannya, ke-6 pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana Subsider 303 Bis KUHPidana.

“Selanjutnya 6 orang pelaku dan beserta barang bukti dibawa dan diamankan untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (Julian/Rd)