Bersih-bersih Pekat di Bulan Ramadan, Polres Bangka Barat Kembali Tangkap Pemuda Pengidap Narkoba

BANGKA BARAT, BNBABEL.COM — Seorang pria berinisial PE (22), Warga Dusun Sinar Kelabat Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, berhasil diamankan Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5,33 gram, pada Kamis (6/4) lalu.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah atas seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan tim menindaklanjuti informasi dari masayarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di rumah PE.

“Anggota lakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika tersebut. Sekitar pukul 01.30 WIB Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria inisial PE. Pada saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan lah 30 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak berwarna hitam yang terletak di atas drum dapur, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap bong, 2 bal plastik klip kosong,” jelas kasat dalam keterangan persnya, Jumat (7/4).

Baca juga  Otot-Otot Abdul Rahman, Akhirnya Membuka Awal Peralihan Medali Kontingen Babel di PON XX Papua

Untuk tindakan selanjutnya, pihak Polres Bangka Barat mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kasat, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat ini bersih dari penyalahgunaan narkotika,” sambung Kasat. (Julian/Rd)