BNNK Bangka Ungkap 7 Kasus Narkoba, 29 Orang Direhabilitasi

BANGKA, BN BABEL.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2023. Dari 7 kasus tersebut, 3 tersangka menjalani assement terpadu (TAT), 4 tersangka d ilimpahkan ke BNNP.

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Bangka, Manfalhutfi Riyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Bangka. Juga termasuk dengan Kejari Bangka dalam melakukan pengungkapan dan penyelidikan.

“Dari 7 tersangka ini 3 LP di antaranya menjalani TAT dengan Barang Bukti berupa Shabu seberat 0.3 gram, 0.28 gram, dan 0.23 gram dengan total 0.81 gram,” jelasnya.

Manfalhutfi menjelaskan bahwa assement terpadu dapat d iberlakukan bagi tersangka dengan barang bukti narkoba di bawah 1 gram untuk sabu. Sementara di bawah 5 gram untuk ganja, dan 2.8 gram untuk ekstasi. Tersangka juga harus bukan residivis dan tidak terlibat jaringan narkoba.

Baca juga  Wabup Bangka Lepas Siswa TK Islam Terpadu Amaliyah Angkatan ke 11

Selain mengungkap kasus narkoba, BNNK Bangka juga melaksanakan razia urine gabungan sebanyak 5 kali bersama kelurahan. Adapun Kelurahan yang dimaksud, kelurahan Parit Padang, Kelurahan Kenanga, Desa Pemali, Lapas Kelas III Sungailiat, dan Satnarkoba Polres Bangka. Dari razia tersebut, d itemukan 8 orang yang positif narkoba.

“Seksi pemberantasan juga berkerja sama dengan seksi rehabilitasi dalam kegiatan skrining intervensi lapangan,” ujar Manfalhutfi.

Sementara itu, Seksi Rehabilitasi BNNK Bangka mencatat bahwa terdapat 29 orang menjalani rehabilitasi narkoba di Kabupaten Bangka selama tahun 2023. Jumlah ini melebih target BNNK Bangka dengan angka 20 orang.

“Tahun 2023 di Klinik Pratama BNNK Bangka melayani rehabilitasi berupa asesmen dan konseling kepada pecandu, penyalahguna,” Weni.

Adapun jumlah pengguna sebanyak 29 orang, 26 orang rawat jalan, 3 orang d irujuk ke RSUD dr. Samsi Jacobalis.

Baca juga  Peduli Kemanusiaan Gempa Cianjur, BKPRMI Bangka Salurkan Donasi 68.091.000 juta

Adapun 29 orang terdiri dari 17 orang dari Sungailiat, 7 orang dari Belinyu, 1 orang dari Pemali, dan 4 orang dari luar Babel.

Selain itu, BNNK Bangka juga mengeluarkan 180 pelayanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Surat ini untuk keperluan mendaftar TNI/Polri, melamar pekerjaan, dan melanjutkan pendidikan.

BNNK Bangka juga melakukan skrining intervensi lapangan (SIL) untuk wilayah pedalaman atau pedesaan yang sulit d ijangkau. Sebanyak 10 kali SIL telah d ilakukan dan 18 orang masyarakat yang mengakses layanan kesehatan berupa kemauan mendapatkan layanan rehabilitasi narkoba di Klinik Pratama BNNK Bangka.

Weni mengatakan bahwa kendala yang kerap d ialami dalam melaksanakan program rehabilitasi adalah ketidakjujuran klien tentang skrining dan masih terdapat klien yang masuk kategori kambuh kambuhan.

“Kendalanya itu klien ini sering tidak jujur dan masih ada beberapa klien yang kambuh kambuhan,” katanya.

Baca juga  Setelah 3 Hari Beroperasi, Pj Gubernur Kembali Pantau Fungsi Sarana TPI Pantai Muara Sungai Baturusa

BNNK Bangka juga melakukan program pasca rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba. Tercatat sebanyak 20 orang klien yang terdiri dari 10 orang dari LRIP/LRKM dan 10 orang klien IBM yang d iukur melalui evaluasi perkembangan kualitas hidup sesuai WHO-Qol, URICA, dan test urine.(*)