BANGKA, BNBABEL.COM – Bupati Bangka Mulkan SH MH membuka kegiatan Penguatan Implementasi Rapor Pendidikan (IKM, BOSP, PBD) Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bangka tahun 2023 di Hotel Manunggal, Sungailiat, Kamis (20/7/2023).
Dalam sambutannya Mulkan menyebutkan apabila tugas guru paud dan TK ini berat, tidak hanya memberi suatu pelajaran saja tetapi juga memiliki beban memberikan pelajaran akhlak. Perlu kesabaran daripada guru ini, karena guru ini menjadi orang tua kedua dari anak didik tersebut.
Diperlukan kesabaran untuk menyayangi anak didik seperti anak sendiri. Oleh sebab itu, kami mengucapkan terimakasih karena mengajar anak usia dini memerlukan keahlian tersendiri.
“Kami sangat berharap kepada para guru yang ada di Paud tk tpa harus mengajarkan omongan yang baik, jangan sampai anak ini menyampaikan kepada orang tua hal-hal yang kurang baik,” tuturnya.
Dirinya juga ucapkan terimakasih kepada kepala dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga Bangka yang telah memfasilitasi atas semua kegiatan untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Bangka.
“Harapan kami terhadap seluruh guru untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kesempatan ini disia-siakan,” tegasnya.
Mulkan mengajak kepada seluruh peserta didik harus berkomitmen bersama untuk mencerdaskan anak bangsa, pasalnya tugas guru TK dan PAUD ini sangatlah berat. Berita baiknya adalah hingga saat ini, pihaknya tidak menerima laporan adanya guru yang menyakiti anak didik dalam menjalankan tugas.
“Hingga saat ini, Pemerintah daerah terus melakukan upaya perbaikan dalam sektor pendidikan baik dari segi sarana dan prasarana. Kami sangat berharap kepada guru dalam penggunaan dana bos jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (bukan dalam peruntukkan),” tukasnya. (Ibnu)
[16.00, 20/7/2023] Ibnu BN Media: Melalui Perbup No 30 Tahun 2023, Pemkab Bangka Berikan Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2
BANGKA, BNBABEL.COM – Bupati Bangka, Mulkan SH MH membuka sosialisasi pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 di Ruang OR Bina Praja Lantai II Pemkab Bangka, Kamis (20/7/2023). Ia jelaskan jika kebijakan keringanan pembayaran pajak itu sesuai dengan Perbup nomor 30 tahun 2023.
Kegiatan tersangka dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Lingkungan beserta tamu undangan lainnya.
Di kesempatan tersebut, Mulkan katakan jika ada potensi lain yang lebih besar untuk menambah pendapatan asli daerah maka pihaknya juga tidak menginginkan untuk meminta PBB kepada masyarakat. Akan tetapi melalui PBB ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dibayar oleh masyarakat.
“Kami mohon dukungannya dari para kepala lingkungan, RT dan para juri pungut pajak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa dengan PBB inilah yang nantinya peruntukannya akan dikembalikan kepada masyarakat. Kita selalu pemerintah daerah ini hanya sebagai fasilitator saja dalam mengalokasikan uang pajak yang dibayar oleh masyarakat,” jelasnya.
Menurut Bupati bahwa uang yang masuk ke pemerintah melalui pajak akan dikeluarkan untuk pembangunan di daerah. Ia menegaskan jika hingga saat ini masih banyak sarana dan prasarana infrastruktur seperti jalan yang masih belum benar benar bagus.
Kemudian dirinya meminta kepada seluruh peserta yang hadir untuk bersama-sama mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak PBB-P2.
“Beritahukan kepada masyarakat bahwa PBB yang terhutang atau mengalami tunggakan dari tahun 2012 sampai 2016 diberikan kebijakan oleh pemerintah daerah yaitu keringanan pokok sebesar 50 persen dan penghapusan denda serta administrasi. Akan tetapi kebijakan ini kami hanya berlaku dari bulan Juli hingga Oktober 2023 nanti. Dan apabila lewat dari bulan yang telah ditentukan maka pembayaran PBB-P2 akan berlaku seperti biasa,” tuturnya. (Ibnu/Rd)






